Banyuasin, localhost/server/gkx–Pemkab Banyuasin Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuasin sosialisasikan peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/ 2019 Auditorium Mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (21/08/2019)

Berlangsung nya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan untuk diikuti oleh puluhan PPK, PP, PPHP, PPP, PPTK yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin.
Selaku, Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuasin, HM Yusuf mengatakan pengadaan Barang/Jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
“Sebab itu lah, perlunya pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan,” kata M. Yusuf.
Dia melanjutkan, adanya penyusunan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD dan dilatarbelakangi oleh urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa, perlunya mekanisme kontrol yang kuat, serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat melalui keterlibatan berbagai jenis usaha. Bergantinya peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa dari Nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres Nomor 16 Tahun 2018 merupakan suatu langkah kuat yang baik dan maju.
“Maka dalam pergantian peraturan ini terdapat tiga pokok perubahan yaitu simplifikasi, keefektifan dan kepraktisan.” Jelasnya dalam kegiatan sosialisasi itu.
Diketahui Kabupaten Banyuasin merupakan salah satu kabupaten yang mendukung penuh adanya penggunaan e-procurement dalam pengadaan barang/jasa melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang permanen dalam bentuk Bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Karena itu, jelas dia, dengan adanya kebijakan nasional salah satunya menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai tujuan mencapai keadilan sosial masayarakat dalam mewujudkan kemajuan pembangunan nasional, membuat tantangan di sektor jasa konstruksi kedepan akan menjadi lebih komplek.
“Sehingga, saat ini masih diperlukan pengaturan serta mekanisme yang jelas terkait rantai pasok, manajemen mutu konstruksi, maupun penggunaan lelang cepat dan E-Katalog dalam pengadaan barang/jasa serta pengaturan lainnya guna merespon dinamika pembangunan tersebut,” ucap dia.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Permen tersebut telah ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2019 dan diundangkan pada 25 Maret 2019.
Dalam peraturan ini, pemerintah mengharapkan tata nilai pengadaan Jasa Konstruksi yang kompetitif sehingga mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas. “Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.” Sambungnya
Kemudian, Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi di bidang pekerjaan umum dilaksanakan sesuai dengan Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peruntukanya selain sebagai acuan dalam pengadaan Jasa Konstruksi yang mana untuk mempermudah/menuntun Pokja UKPBJ dalam pelaksanaan tender sesuai dengan yang tercantum dalam standar dokumen pengadaan. Melalui Peraturan Menteri kali ini, Pemerintah Pusat juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih berkreasi menentukan arah pengadaan Jasa Konstruksi yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daearh (APBD).
“Karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan adanya kesamaan pola pikir, persepsi dan pengertian yang lebih jelas terutama kepada pelaku jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang lebih baik melalui pelaksanaan pengadaan barang/Jasa yang baik sesuai aturan yang berlaku.
“Diharapkan sosialisasi ini memberikan hasil yang memuaskan sehingga dapat digunakan sebagai salah satu bahan referensi pembelajaran dan pedoman dalam pelaksanaan di tempat kerja maupun lapangan pekerjaan konstruksi di daerah terutama percepatan pembangunan di daerah Kabupaten Banyuasin.” Papar dia.
Ditempat yang sama, Plt. Kepala bagian pengadaan barang/jasa sekretariat daerah kabupaten Banyuasin, Apriansyah .ST,. MM.mengatakan kegiatan ini di ikuti seluruh PPK, PP, PPHP, PPP, PPTK agar pemahamannya dapat di realisasikan dengan baik.”Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para pesertanya.” pungkas dia.