hut kopri, bappeda litbang oku selatan hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

Meminta “Fulus’ Terkait Sejumlah Proyek, KPK Tetapkan AYN Tersangka

Wakil ketua KPK, Basaria Penjaitan(tengah) saat press konfrence terkait OTT KPK Muara Enim

Jakarta, localhost/server/gkx– Sesuai dengan yang dijanjikan Wakil Ketua KPK, Basaria Penjaitan bahwa 1 x 24 jam akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka suap. Yani diduga meminta “fulus” terkait sejumlah proyek peningkatan jalan di Muara Enim.

Wakil ketua KPK, Basaria Penjaitan(tengah) saat press konfrence terkait OTT KPK Muara Enim

“Diduga terdapat permintaan dari AYN [Ahmad Yani] selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Basaria menjelaskan Kabupaten Muara Enim sedang melaksanakan pembangunan jalan dengan anggaran tahun 2019. Namun, Yani menagih fee 10 persen dari nilai proyek kepada pengusaha yang hendak menggarap proyek tersebut.

Untuk memuluskan keinginannya itu, Yani menugaskan Elfin Muhtar selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim untuk mengurus proyek dan penerimaan fee tersebut kepada Robi Okta Fahlevi.

Robi adalah pemilik PT Enra Sari, yang akan menggarap proyek, kemudian menyanggupi permintaan fee itu. Sebagai ganjaran, PT Enra Sari mendapat 16 paket proyek dengan total nilai Rp130 miliar.

Guna merealisasikan permintaan itu, Elfin menghubungi Robi guna menagih fee dengan kode “Lima kosong-kosong” yang berarti duit Rp500 juta, Sabtu (31/8/2019) lalu. Keesokan harinya, Elfin meminta uang itu diserahkan dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Robi pun menukar uang Rp500 juta menjadi 35 ribu dollar Amerika Serikat.

Akhirnya, keduanya bertemu Senin (2/9/2019) untuk bertransaksi. Namun, Robi dan Elfin langsung dicokok penyidik KPK setelah beres bertransaksi.

Dalam hasil pemeriksaan awal, KPK mendapati keterangan bahwa Bupati Ahmad Yani sudah menerima Rp13,4 miliar sebelum OTT. Uang itu merupakan fee dari sejumlah proyek di Muara Enim.

Dalam kasus ini, Robi sebagai tersangka penyuap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ASJ)

Tinggalkan Balasan