hut kopri, bappeda litbang oku selatan hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

Kemen KLKH; Pemberi Izin Lingkungan Pemda Berhak Beri Sanksi

Kebakaran hutan jambi (foto credit kumpar)

Jakarta, localhost/server/gkx-“Konteksnya kan sangat jelas, siapa pemberi izin, dia berkewajjban melakukan pengawasan karena izin itu kan alat pengawasan dan pemberi izin ini harus melakukan pengawasan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio dalam diskusi di kawasan Cikini, Sabtu (21/9/2019)

Kebakaran hutan jambi (foto credit kumpar)

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pemerintah daerah merupakan pihak pemberi izin lingkungan yang harusnya ikut mengawasi aktivitas perusahaan yang dapat merusak lingkungan.

Rasio pun mendorong pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti tidak mematuhi izin lingkungan mereka.

“Beberapa sanksi administrasi yang bisa diberikan, kata Rasio, adalah perintah perbaikan, pembekuan, hingga pencabutan izin perusahaan yang bersangkutan”, ucap nya.

Rasio menegaskan, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan supaya upaya penegakan hukum terkait masalah kebakaran hutan tidak hanya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah pusat.

“Untuk memperbesar kapasitas dan intensitas pengawasan penegakkan hukum ini, kami akan terus bicara dengan teman-teman pemda untuk meng-exercise kewenangan yang mereka miliki,” ujar Rasio.

Seperti diketahui, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Akibatnya, kabut asap menyelimuti sejumlah kota dan mengganggu aktivitas serta kesehatan warga.

Merujuk dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (19/9) pukul 16.00 WIB, total ada 328.724 hektar lahan yang terbakar dengan 4.319 titik panas selama Januari-Agustus 2019.(asj/others)

Tinggalkan Balasan