selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Polda Sumsel Rilis 11 dari 27 Tersangka Karhutla

Waka Polda Sumsel saat press conference terkait nama tersangkah karhut la

Palembang, gesahKita.com–“Saya ditangkap Jumat lalu akibat karhutla di Muba, yang jelas tidak ada kami membakar lahan itu dengan sengaja, karena siapa yang mau rumah nya rusak,” ungkap Alfaro berkilah mengenai kebakaran hutan di lahan di Muara Medak, Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Senin (23/9).

Waka Polda Sumsel saat press conference terkait nama tersangkah karhut la

Dari pengakuan Alfaro, kebakaran hutan tersebut terjadi lantaran api yang hidup disekitar lokasi perusahaan terbawa angin yang tengah bertiup kencang ke arah lahan konsesi perusahaan. Dirinya pun mengaku sudah berusaha memadamkan api yang keburu membesar.

Perusahaan HBL sendiri sebelumnya sudah pernah terbakar saat karhutla terjadi tahun 2015 lalu. Berjalannya waktu perusahaan tersebut kembali terbakar, kondisi peralatan yang tidak memadai membuat api cepat membesar dan membakar lahan gambut yang ada di sana.

kita awalnya sudah antisipasi kebakaran lahan dengan membuat sekat kanal banyak.

Selain itu kita ada satu tower pemantau api, alat berat dan mesin pompa air kami lengkap hanya saja mobil damkar kita tidak punya. Selain itu api tersebut cepat membesar karena dibawa oleh angin yang melompati kanal,” jelas Alfaro

Dirinya ditangkap usai terbukti lalai membiarkan lahan konsesi perusahaan seluas 1.745 terbakar darj total 2.800-an lahan konsesi terbakar pada Agustus lalu.

Hal tersebut terkait Polda Sumatera Selatan (Sumsel) merilis 11 tersangka dari keseluruhan 27 tersangka pembakaran lahan yang tertangkap tangan tengah membakar lahan dan terbukti membiarkan lahannya habis terbakar dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2019 di Sumsel.

Perusahaan HBL sendiri sebelumnya sudah pernah terbakar saat karhutla terjadi tahun 2015 lalu. Berjalannya waktu perusahaan tersebut kembali terbakar, kondisi peralatan yang tidak memadai membuat api cepat membesar dan membakar lahan gambut yang ada di sana.

kita awalnya sudah antisipasi kebakaran lahan dengan membuat sekat kanal banyak”, bebernya.

Selain Korporasi, polisi juga mendapatkan 19 laporan mengenai pembakaran lahan yang dilakukan oleh warga. Hingga saat ini sudah 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyelidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Salah satu petani, Afendi (65) mengakui perbuatannya membakar lahan, dirinya mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka kebun untuk menanam timun di wilayah Pedamaran, OKI.

Saya menyewa lahan tersebut seharga Rp800.000 setahun. Itu sengaja dibakar agar lebih cepat membuka lahannya,” jelas Afendi.

Ditempat yang sama, Maulana (49) warga Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin mengaku menyesal telah membakar lahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banyuasin. Dirinya mengaku membakar lahan di musim kemarau untuk memudahkan membuka lahan perkebunan.

Kalau ditanya menyesal, saya menyesal. Kami membakar lahan ini untuk digunakan sebagai lahan pertanian. Luasnya ada setengah hektare, musim kemarau membuat mudah pengelolaan lahan,” ujar Maulana.

Sementara, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, kondisi kebakaran hutan dan lahan di Sumsel dalam dua bulan terakhir meningkat. Dari data yang dimiliki Polda Sumsel terdapat 20 laporan pembakaran lahan yang dilakukan oleh 19 orang warga dan 1 korporasi.

Semua sedang kita proses dan akan kita bawa ke pengadilan. Proses ini masih dalam penyidikan, kita akan segera limpahkan dan tunggu hasil putusan sidang. Dari penyelidikan awal kita terjadi kelalaian di hutan produksi perusahaan tersebut sehingga terjadi kebakaran di 1.745 hektare lahan konsesi.terjadj kebakaran.

Mereka (perusahaan) tidak memiliki peralatan yang cukup memadai untuk memadamkan api,” Beber dia.

Menurut Rudi, setelah dihadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan tersangka Direktur Operasional BHL diketahui, perusahaan tersebut tidak memenuhi standar kelayakan sebuah perusahaan perkebunan.

Saksi ahli bilang jika perusahaan ini sangat tidak layak. Harusnya mereka menyiapkan peralatan dan mekanisme kelengkapan,” beber dia.

27 tersangka yang saat ini sudah ditahan rencananya akan dikenakan pasal berlapis yakni, lewat Undang-undang Kehutanan, lingkungan hidup dan pengerusakan hutan. Para pelaku dianggap dengan sengaja membiarkan terjadi kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Polda Sumsel tidak main-main karena merugikan banyak orang. Barang bukti sudah diamankan Polres, OKI, OI, dan Muba,” tegas dia (ari(

Tinggalkan Balasan