
Jakarta, localhost/server/gkx-“Iya, bukan di-drop, tapi bisa di-carry forward ke periode berikutnya sesuai ketentuan yang baru (UU Peraturan Pembentukan Perundangan-Undangan),” kata Satya Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha kepada wartawan, Jumat (27/9/2019), terkait DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tak disahkan di periode 2014-2019. Pembahasan RUU KKS akan dilanjutkan DPR periode 2019-2024.
Politikus Golkar itu menuturkan kesepakatan untuk membawa RUU KKS ke DPR periode selanjutnya akan diputuskan dalam rapat bersama pemerintah kemarin sore.
Pakar Keamanan Siber Pratama Delian Persadha menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) seperti ‘jin’. Karena dibahas secara tersembunyi.
“Tiba-tiba muncul seperti mahluk jin, kita kaget karena prosesnya sangat cepat di DPR. Padahal banyak pasal-pasal yang perlu dibicarakan secara serius,” kata Pratama, Jumat (27/9).
Menurut dia, dunia digital dan siber Indonesia makin maju, bahkan pengguna digital juga makin banyak, karena itu perlu aturan yang kuat dan aman. Keamanan siber digital merupakan tanggung jawab multiaktor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.
” karena Keamanan siber itu harus diatur, tapi harus dibahas secara mendalam dan melibatkan semua pihak, jangan diam-diam,” ungkapnya. (asj/others)