
Palembang, localhost/server/gkx–Kondisi atas berlarut larutnya permasalahan lalulintas kota Palembang sebagai konsekuensi implementasi Perwali Kota Palembang no 26 tahun 2019, yang bertujuan untuk menghindari kemacetan juga kecelakaan lalulintas ditengah atau didalam Kota ini, ternyata menimbulkan dampak baru yang tak kalah ruwetnya.
Bagindo Togar Bb Pengamat Sosial sekaligus ketua Forum Demokrasi Sriwijaya dihubungi localhost/server/gkx mengatakan akan kompleksitas serta rumit problematiknya ragam alasan yang dialami Dishub pemerintah kota Palembang, faktanya sampai sekarang belum berani untuk menutup dan memindakan lokasi pelabuhan tersebut.
“Persoalanya kan disitu karena boombaru (pelabuhan embarkasi laut) masih di dalam kota Palembang”, ucap Togar.
Seperti diberitakan dan terpantau Jalan HM Nurdin Pandji kini menjadi pool jalanan truk kontainer yang mengakibatkan kemacetan meresahkan pengguna jalan. Diketahui para supir angkutan truk berdaya angkut 8 ton keatas dilarang masuk atau melintasi jalan jalan sekitar pusat kota ini pada jam tertentu yaitu pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 oleh Dishub Pemkot Palembang.
Jadi akibat siasat jadwal waktu tersebut atau rekayasa lalu lintas akibatkan para pengemudi itu memarkirkan Truk truknya dibahu bahu perbatasan jalan menuju pusat pusat kota, lanjut nya.
“Nah itu tidak balance’, cetus dia.
Dia Kemudian, mempertanyakan proses penyusunan, perumusan dan memutuskan kebijakan baru berupa perwali no 26 thn 2019 itu mengabaikan beberapa pihak atau stakeholder terkait.
“Ini jangan jangan pengusaha angkutan truk serta masyarakat yang berdomisili maupun yang beraktifitas disekitar batas damarkasi pinggiran jalan dilintasi truk truk besar tersebut tidak dilibatkan’, ujar Bang Togar akrab ia disapa.
Masih kata Togar, pemerintah kota sebagai pihak regulator tak pantas passif dan melakukan pembiaran atas permasalahn yang dirasakan oleh masyarakat kota. Jika tidak ingin ini muncul kesan tambal sulam’, cetus nya.
“Kan jauh dari kata tuntas’, singkat Togar.
Sebagai warga kota yang merupakan bagian dari unsur sosial, wajar saja sekedar memberi saran dan mengusulkan untuk mempelajari lagi study kelayakan kebijakan perwali no 26 thn 2019.
“Ini wajib loh ditemukan way outnya, lanjut dia, Coba berkumpul serta berdialog kembali dengan seluruh pihak yang terkait dengan permasalahan ini.
Disayangkan munculnya ketimpangan aktifitas sosial kemasyrakatan, ekonomi perdagangan, jasa dan transportasi jadi terganggu, imbuh nya.
ditambahkannya, Sudah selayaknya segala kepentingan juga aspirasi kelompok masyarakat, wajib direspon dan diakomodir oleh pemerintah melalui aparaturnya.
“Aparatur pemerintah kan harus cerdas dan tangkas, serta cermat dan berintegritas”, pungkas nya.(asj)