hut kopri, bappeda litbang oku selatan hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

Polres Banyuasin Amankan Terduga Pembakar Lahan Warga

pelaku LT saat TKP
pelaku LT saat TKP

Banyuasin, localhost/server/gkx–Telah terjadi pembakaran lahan milik warga seluas 7 ha di Desa Banyu Urip pada Senin, 28/ 2019 pukul 16.00 WIB diungkap Bagian Humas Polres Banyuasin, Selasa, 29/10/19.

Kompol Ridwan Za selaku  Bagian Humas Polres Banyuasin menuturkan  kebakaran lahan tersebut dilakukan  oleh Latief ( LT) (40) berasal dari  Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut sesuai dengan Adanya dasar laporanLP / A – 8/ X / 2019 / SUMSEL / Sek Tjg Lago. Tanggal 28 Oktober 2019.

bb ditemukan di TKP

Ditulis dalam rilisnya bahwa Perkara tindak pidana karena Kesalahan terduga pelaku yang menyebabkan Kebakaran lahan dan terlampauinya baku mutu udara dan kerusakan lingkungan.

Adapun pasal yang di sangkakan adalah Pasal 108 jo 69 ayat 1 dan atau pasal 98 ayat 1 UU no 32 th 2009 tentang lingkungan hidup.

Kejadian berawal sekira pukul 16.00 wib tanggal 28  Oktober 2019 di Lahan milik  LT seluas 1 ha telah terjadi pembakaran Lahan milik yang dilakukan  oleh LT sendiri.

Lalu kebakaran tersebut menyebar ke lahan sebelahnya dengan luasan dan pemiliknya adalah antara lain,

Lahan PUJI seluas 1 ha

lahan SAIR seluas 1 ha

lahan TRIONO seluas 1 ha dan lahan BASIRUN seluas 1 1/2  ha

lahan SAMINGAN seluas 1 1/2 ha

lahan HARI 1 ha dengan total luasan lebih kurang 7 ha.

 

“Jadii pembakaran lahan yang dilakukan oleh pelaku LT dengan membakar lahan persawahan miliknya, kemudian menjalar kelahan persawahan milik orang lain”, kata Ridwan.

“Pelaku membakar lahan untuk menggarap persiapan menanam padi, dengan cara membakar”, ungkapnya.

Dijelaskan,  pelaku  menggunakan korek atau pemancik  gas, sebelumnya pelaku mengumpulkan sebanyak 3 tumpuk pelepah daun kelapa dengan jarak sekitar 2 meter kemudian pelaku membakar tumpukan pelepah tersebut.

Anggota Polsek Tanjung Lago bergegas ke TKP setelah Mendengar ada informasi dari warga.

“Anggota Polsek Tanjung Lago  mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian  pelaku dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan”,, beber Ridwan.

Mengenai barang bukti ditulis seperti, 1 (satu) Kantong sisa pembakaran; 1 (satu) korek gas  dan Pelepah kelapa yang terbakar. (nsr)

 

Tinggalkan Balasan