hut kopri, bappeda litbang oku selatan hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

Persiapan Pilkades, Dinas PMPD Oku Selatan Distribusikan 108 Kotak Suara Tuk 97 Desa 

 

pilkades oku selatan

Muaradua, gesahkita.comPemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) akan segera menyalurkan Logistik Kotak Suara surat undangan, kepada panitia pelaksana pemilihan kepala desa di masing-masing Desa yang akan menggelar Pemilihan kepala desa Rabu (13/11/2019).

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Juproni, Spd.M.s.i melalui Kepala Bidang Penataan dan Perencanaan Pembangunan Desa Iqbal Surya mengatakan, sebelumnya telah dilakukan beberapa tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mulai dari Penetapan Calon, Pengambilan Nomor Calon dan Seleksi Bagi Calon Kepala Desa yang Desanya lebih Dari 5 Orang Calon.

“yang pastinya, Penyaluran Undangan ini Berdasarkan, Daftar Pemilih tetap (DPT) yang telah diajukan Pihak Panitia Pelaksana Pemilihan 108 kota suara yang kita salurkan untuk 108 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kepala Desa di masing – masing Desa dari 97 Desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa secara serentak nantinya,Tanggal 18/11/2019 logistik Kotak Suara tersebut sudah di Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 97 Desa,”

 

Lebih lanjut dijelaskan ” Sebelumnya, telah dilaksanakan penandatanganan fakta Integritas siap menang siap kalah antara para calon yang disaksikan kepolisian, TNI, kecamatan dan Panitia Kabupaten.

 

“Pada tanggal 14 Sampai 16 November memasuki tahapan Kampanye, kemudian, tanggal 17 Sampai 19 memasuki masa tenang, dan pada tanggal 20 November Panitia Pemilihan Kepala Desa membuat Perlengkapan tempat Pembuatan Pemilihan Suara,” ujar Iqbal

Diharapkan, panitia harus bekerja secara optimal, sehingga bisa terlaksana pemilihan kepala desa yang berintegritas aman dan terkendali.

 

“Kalau kemungkinan nantinya, terjadi hal yang tidak diinginkan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Panitia harus mengambil sikap terlebih dahulu, kemudian berkoordinasi dengan pihak Panitia Kabupaten, lalu dilakukan Penanganan Hukum, untuk dicarikan jalan keluar dari Persoalan yang ada,” jelasnya. (Hendra)

Tinggalkan Balasan