Muaradua, gesahkita?com–Pemilihan kepala desa di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang diselenggarakan pada hari Kamis 21 November 2019 telah berjalan sesuai harapan, terdapat cerita unik dibalik perhelatan Pemilihan kepala desa Serentak ini
Ada hal yang menarik dalam penyelenggaran Pemilihan kepala desa kali ini dimana ada beberapa calon kepala desa memperoleh suara sama (draw) diketahui dua Desa yaitu desa padang ratu kecamatan Buay pematang ribu ranau tengah (BPRT) dan Desa Nagar Agung kecamatan Buay Runjung, Jumat 22/11/2019
Dimana Desa Padang ratu peserta nomor urut 03 atas nama Bahori memperoleh suara 105 dan peserta nomor urut 05 atas nama Azhari memperoleh suara 105 dan Desa nagar agung peserta nomor urut 01 atas nama Suhartoyo dengan perolehan suara 237 dan nomor urut 02 atas Musadik dengan perolehan suara sebanyak 237
Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (DPMPD) Oku Selatan,Sekda oku selatan,camat bprrt,camat runjung agung,kasat pol pp,ketua panitia,ketua BPD dan anggota serta kedua kandidat calon kepala desa melakukan rapat bersama di aula ruangan Kantor Dinas DPMPD Oku Selatan
Adapun permasalahan yang ada kapasitas Pemerintahan Daerah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa
Hanya memfasilitasi dan menjelaskan aturan-aturan pemilihan kepala desa yang mengacu pada peraturan daerah (perda)dan peraturan gubernur(pergub) sebagai landasan payung hukum tertinggi
Dikatakan oleh sekda oku selatan “adanya hal ini maka pemerintah daerah hanya memberikan masukan dan memfasilitasi tentang ketentuan pemilihan atas permasalahan dengan adanya kedua kandidat memperolehan suara yang sama,
“Semua kembali kepada panitia Pilkades dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) untuk menentukan dengan mengacu pada perda dan pergub, sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam perda nomor 1 tahun 2015 sebagai payung hukum.”ucap H Romzi.SE,.M.S.i Sekda oku Selatan
Hal yang sama dijelaskan oleh kabag Hukum Pemerintahan Daerah Oku Selatan Yusrinawati, SH “Berdasarkan yang terjadi di Desa Padang Ratu Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) dan Desa Nagar Agung Kecamatan Buay Runjung semua mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015,Pasal 44 ayat 3 dan 4 sebagai payung hukum tertinggi daerah
Tambahnya”Kedua desa tersebut sama dalam arti persoalan nya sama sesuai pada pasal 44 ayat 3 yang berbunyi.dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari(1) satu calon pada desa dengan tps hanya (1)satu calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah(dusun) tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar,”
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa jubroni.S.Pd,.MM menjelaskan dalam kesempatan tersebut adapun permasalahan yang ada kapasitas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa
Mengacu pada peraturan-peraturan yang telah tertuang pada peraturan daerah serta peraturan gubernur
“Iya ,kita wajib mentaati peraturan tersebut yang telah tertuang pada perda nomor 1 tahun 2015,”ucap jubroni
Saat dikonfirmasi camat BPRRT mengatakan “membenarkan bahwa terjadi draw kedua kandidat peserta calon kepala desa,ini hal yang unik jarang terjadi baru permata di desa tersebut,”
“Hari ini ketua panitia serta anggota, ketua BPD , pjs kades dan kedua kandidat calon kepala desa hadir disini untuk mendengarkan penjelasan baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (DPMPD) oku selatan dan Kabag Hukum menyangkut Pemilihan tentang ketentuan terjadinya Pemilihan dengan suara sama.(Hendra)