Muaradua, localhost/server/gkx—Pemda Oku Selatan, Bupati Popo Ali M.,B.Com menggelar kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019, dalam hal ini dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs.H. Herman Azedi,SKM.,M.M, Rabu (27/11)
Bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan, Asistensi penyusunan LPPD yang digelar selama 2 hari, pada 27 sampai dengan 28 November 2019 ini diikuti oleh seluruh OPD di Kabupaten OKU Selatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD, LKPJ, dan RLPPD, maka hari ini digelar kegiatan asistensi LPPD berbasis Elektronik.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda OKU Selatan Faisol Ali, S.Sos melaporkan, bahwa tujuan dari kegiatan asistensi ini agar dapat memberikan kemudahan dalam menyusun dan menyampaikan data, serta dokumen laporan sehingga lebih cepat, efektif dan efisien (hemat waktu dan tenaga).
Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan.
LPPD merupakan raport dan kinerja kepala daerah dan harus menjadi dokumen resmi. Di dalam LPPD mengandung aspek ketaatan Pemerintah Daerah untuk memenuhi laporan mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah. Apalagi, LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap kinerja penyelenggara pemerintah daerah, sekaligus sebagai pembinaan lebih lanjut.
Terkait hal ini, Asisten III Drs.H. Herman Azedi,SKM.,M.M, mengatakan bahwasanya maksud dari kegiatan ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana penyusunan LPPD berbasis elektronik.
Dikatakan Herman, bahwa Aplikasi baru ini dibuat dan direncanakan akan mulai diterapkan pada awal tahun 2020 nanti.
“Oleh karena itu, kepada seluruh peserta kalau ada yang kurang jelas silahkan bertanya dan meminta petunjuk langsung kepada narasumber,” ungkapnya.(kardimin Ba)