
Palembang, localhost/server/gkx–Menyimak rekrutmen CPNS yang baru lalu, di Provinsi Sumatera Selatan dari 17 Kabupaten/Kota hanya beberapa yang membuka CPNS dalam Tenaga Teknis Perpustakaan diantaranya adalah Kabupaten Pali, Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau, dan untuk Kabupaten Muara Enim itu sendiri tidak membuka formasi CPNS Tenaga Teknis Perpustakaan pada hal Kabupaten Muara Enim sangat membutuhkan Tenaga Teknis Perpustakaan.
Kabupaten Muara Enim adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki satu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muara Enim serta memilki jumlah data satuan Pendidikan (Sekolah) baik dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, berdasarkan data satuan pendidikan sekolah di Kecamatan Muara Enim yang tersebar berjumlah 50 sekolah yang berada di Kecamatan Muara Enim saja, yang tentunya mempunyai Perpustakaan Sekolah yang berfungsi menunjang kegiatan Akademik di Sekolah yang ada di Kecamatan Muara Enim saja.
Sayangnya Pengelolah di Perpustakaan Sekolah tersebut bukan tenaga ahli atau lulusan di bindang Ilmu Perpustakaan dan Informasi. melainkan Pengelolah Perpustakaan Sekolah merupakan Guru Bahasa Indonesia yang mengikuti Diklat.
Sedangkan di Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Muara Enim, memiliki jumlah Pengelolah Perpustakaan yang merupakan lulusan dari ilmu perpustkaan ada 3 orang yang merupakan dari D3 Ilmu Perpustkaan ada 2 orang dan tenaga honorer S1 Ilmu Perpustakaan ada 1 orang dari jumlah tersebut masih minim sekali sumberdaya manusia yang ahli dalam bidang Ilmu Perpustakaan, terutma Pustakawan bagi Perpustkaan Sekolah yang ada dilingkungan Kecamatan Muara Enim.
Sebaiknya pemerintah memberikan peluang bagi putra putri Daerah Kabupaten Muara Enim yang mempunyai keahlian dalam Bidang Ilmu Perpustakaan, dan membuka Lowongan Tenaga Teknis Perpustakaan agar putra putri Daerah Kabupaten Muara Enim bisa mengabdi di Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya dalam Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Dengan demikian semua Perpustakaan yang ada di Lingkungan Kabupaten Muara Enim bisa dikelolah dengan baik sesusai dengan standar perpustakaan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan memiliki Pustakawan yang berkompeten di Bidangnya.
Oleh: Herdina Fitmadiani Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Raden Fatah Palembang