
Palembang, localhost/server/gkx--Masih mengutip hasil rapat terbatas (Ratas) Presiden Jokowi terkait Dana Desa yang akan segera dicairkan tidak lama lagi dan disitu Presiden meminta untuk Dana Desa diusahakan untuk kegiatan padat karya seperti dimuat di laman ini.
Seperti diharapkan Presiden dengan Padat Karya menargetkan terbukanya sebanyak mungkin lapangan kerja di desa untuk mendorong pengentasan kemiskinan. Salah satu program yang digelar pemerintah adalah Program Padat Karya yang dananya bersumber dari Dana Desa. Belum lagi dukungan kementerian lain yang memfokuskan programnya melalui kegiatan padat karya ini.
Tetapi Padat Karya bukan program asal jalan yang hanya mementingkan adanya proyek yang bisa menyerap tenaga kerja banyak orang. Melainkan harus pula memiliki landasan yang jelas kenapa sebuah proyek kerja dilakukan di sebuah desa. Apa saja syarat berjalannya program padat karya bagi desa? Dibawah ini bisa sedikit membuka mata telinga kita baiknya seperti apa peruntukan Dana Desa itu..!
Inklusif bukan Ekslusif
Perencanaan dan pelaksanaan program ini harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti kapasitas tenaga kerja yang dimiliki desa. Jangan sampai desa memutuskan mengerjakan proyek yang warganyaa sendiri tidak sanggup melakukannya.
Gotong Royong dan Partisipatif
Harus melibatkan masyarakat terutama yang warga yang sedang membutuhkan pekerjaan karena program ini harus berjalan dengan prinsip ‘dari, oleh dan untuk masyarakat’. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah desa, BD dan masyarakat desa.
Efektif
Jenis program dan pelaksanaannya haruslah memiliki dampak yang jelas terhadap poduktivitas ekonomi masyarakat desa.
Transparan dan Akuntabel
Seluruh proses pengerjaan Program Padat Karya dilakukan dengan cara transparan dan akuntabel alias bisa diukur dengan jelas baik secara teknis, moral maupun administratif.
Membuka Swadaya
Kegiatan ini juga harus mendorong sumbangan dana, tenaga, materal dan penggunaan asset bergerak maupun tidak bergerak warga desa yang berkecukupan secara ekonomi.
Harus Memiliki prioritas yang Jelas
Kegiatan ini harus mendahulukan kepentingan besar masyarakat terutamanya terciptanya lapangan kera, mengentaskan warga miskin dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar-warga.
Swakelola
Pemerintah sejak awal sangat menekankan pentingnya pelaksanaan program padat karya dengan kemampuan SDM yang dimiliki desa. Jadi, program ini harus sebisa mungkin dilaksanakan oleh warga desa itu sendiri dan bukan dengan menggunakan jasa kontraktor luar desa karena hal itu bakal bertentangan dengan prinsip membuka lapangan kerja bagi warganya.
Berbasis Musyawarah
Program-program yang dilaksanakan dalam Padat Karya harus lebih dahulu dimusyawarahkan secara terbuka dengan seluruh warga desa sehingga semua warga merasa terwakili aspirasinya tanpa perbedaan. Hal ini penting untuk menjaga situasi sosial desa jangan sampai program yang dilakukan adalah program yang tidak melalui musyawarah lebih dahulu.
Keberlanjutan
Jangan sampai apa yang dilakukan dalam program ini ternyata berhenti ketika padat karya berakhir. Maka harus ada rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pelestarian program itu sehingga menciptakan berbagai pengembangan di masa yang akan datang.
Pentingnya Kewenangan Lokal
Pembiayaan program ii bersumber dari APBDesa dan menjadi daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usu dan kewenangan lokal berskala desa.
Soal Upah Tenaga Kerja
Penetapan angka upah dengan cara menetapkan batas bawah dan batas atas harus ditentukan dari hasil kesepakatan Musyawarah Desa dengan mengacu petaruran Bupati/walikota.
Itulah beberapa prinsip yang harus dijalankan dalam proses pelaksanaan program Padat karya yang saat ini sudah berjalan di berbagai desa di Indonesia. Berbagai aturan main ini menjad penting agar padat karya tidak menjadi poyek yang ternyata hanya dikuasai segelintir elit kekuasaan desa. Nah Desa Anda Bagaimana?
Selain itu biar tidak terjebak dengan godaan (red-bekatul) dibawah ini ada aturan yang bisa jadi bacaan segar sebelum ngejalankan Dana Desa,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN
PM DESA, PDT & TRANSMIGRASI NO.1 TAHUN 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.2 TAHUN 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.3 TAHUN 2015 Tentang Pendampingan Desa
PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.4 TAHUN 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
PM DESA, PDT & TRANSMIGRASI NO.5 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.6 TAHUN 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
PM DESA, PDT & TRANSMIGRASI NO.21 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Masih ada lagi ya silahkan konsultasi ke Biro atau Dinas yang berhubungan dengan Kekuasaan Anda, sebagai Pemerintah Desa. Semogah Bermanfaat.. (asj / others/berbagai sumber)