
Muaradua, localhost/server/gkx–Peristiwa menggeparkan lagi tragis merupakan pembunuhan yang terjadi di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Makakau korbannya ibu muda, Marsita (30) yang diketahui pelakunya adalah Nurdin (35) merupakan suaminya sendiri ternyata meninggalkan duka mendalam untuk 2 buah hati hasil pernikahan pasangan ini yang ternyata masih bersekolah kelas 5 SD dan yang kedua kelas 1 SD dan kini menurut keterangan kedua beradik ini harus tinggal dengan keluarga terdekat.

Berkat kesigapan dan terlatih dari petugas Polres Oku Selatan, Nurdin tersangka tak bisa berkutik ketika persembunyianya di pondok tak jauh dari desanya diketahui petugas.
Maka tanpa perlawanan Nurdin tersangkah berhasil dibekuk dan dicangking ke Mapolres Oku Selatan, Jumat, (13/12)
Ternyata rasa cemburu tak pandang bulu, bisa menghilangkan akal sehat, motif peristiwa keji ini ditimbulkan cemburu tersangkah Nurdin sang suami.
Ketika diintrogasi pada saat Berita Acara Perkara (BAP) di ruangan unit Riksa PPA Reskrim Polres Oku Selatan pelaku diketahui bahwa pelaku Nurdin tega menghabisi nyawa istri nya karena pelaku cemburu, lantaran korban akrab dengan HS (36) salah satu warga Desa Tanjung besar yang tak lain teman korban Marsita.
Pada saat itu pelaku menegur korban Marsita tidak mengindahkan teguran pelaku sehingga terjadi cekcok dan pada saat bersamaan pelaku gelap mata sehingga langsung menghujamkan pisau yang baru dibeli nya di kalangan pada hari Kamis 12 Desember 2019.

Saat dikonfirmasi Pasal apa yang dikenakan kepada pelaku Kapolres AKBP Deni Agung Andriana S.IK M.HUM.melalui Kasat Reskrim Kurniawi H barmawi ,S.Ik mengatakan kepada localhost/server/gkx bahwa, “Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah tangga yang berakibat meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurungan 8 (delapan) tahun penjara”ucap kasat Reskrim.(hendra)