
Banyuasin, localhost/server/gkx–Kemajemukan ragam sosial budaya dan keberagaman agama yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Indonesia menuntut masing masing individu menyadari dan berbangga sebagai bangsa akan keindahan dalam perbedaan.
Agama misalnya, dimana seluruh agama yang diakui negara ( Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha,dan Kong Hu Cu) juga tumbuh berkembang dianut masyarakat di Kabupaten Banyuasin ini tentu saja membutuhkan konsep yang memungkinkan terciptanya masyarakat yang damai dan rukun.
Sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono. saat menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006, bertempat di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin (16/12/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Wabup Slamet, perbedaan agama yang dianut tersebut, menjadi salah satu potensi sangat beresiko pada kecenderungan konflik jika tidak difasilitasi dan atur oleh konsep yang baik pula, maka pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat tidak akan bisa seenak nya memicu perpecahan itu.
” Pemerintah Kabupaten Banyuasin sangat menyambut baik inisiatif FKUB di Banyuasin, untuk melaksanakan sosialisasi peraturan kedua menteri tersebut kepada para Camat, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Banyuasin dan pemangku kepentingan lainnya”, jelasnya.
“Selain ini sebagai ajang untuk semakin meningkatkan silaturahmi antara sesama”, imbuh Wabup.
“Mari kita jadikan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman agar kerukunan umat beragama di lingkungan kita, di desa/kelurahan, di kecamatan dan di daerah ini dapat senantiasa terjaga dan terpelihara dengan baik,” ajaknya.
Pakde Slamet menambahkan, walaupun sampai saat ini, kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Banyuasin tetap terjaga dengan baik, namun masyarakat diminta selalu waspada, karena saat ini perkembangan teknologi komunikasi dan informasi begitu pesat, khususnya melalui media sosial, berbagai isu, informasi, maupun penyebaran faham-faham radikal dengan mudah dapat sampai ke masyarakat, yang dapat membuat tingginya semangat toleransi antar umat beragama di daerah ini terdegradasi.
“Kami mengimbau, melalui majelis sosialisasi ini, kepada FKUB beserta seluruh tokoh dan pemuka agama, serta kepala pemerintahan di semua tingkatan, untuk terus bergandeng tangan dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat kita, jika muncul isu-isu negatif, segera lakukan klarifikasi bila adanya informasi atau isu yang dapat merusak harmonisnya tatanan kehidupan umat beragama di daerah ini,” tutupnya.
Turut hadir Unsur Forkopimda Kabupaten Banyuasin, para perwakilan OPD lingkup Kab. Banyuasin, Ketua FKUB Drs. H. Rasyid Sobri, para Camat perwakilan.(Nasir)