banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

Tak Kantongi Izin, Komisi II DPRD Oku Selatan Akan Tutup Hotel Water Boom RI

Pose bareng Komisi II DPRD Oku Selatan Bersama Dinas Terkait usai Monev Terkait Bangunan Waterboom Tak Berizin

Muaradua, localhost/server/gkx–Polemik akan tempat wisata Hotel Waterboom Ranau Indah yang berlokasi di bantaran pinggir pantai Danau Ranau disinyalir tak sesuai teknis Tata Ruang bahkan tak mengantongi izin Bangunan selama berdiri dan beroperasi.

Letak bangunan nya tak sesuai karena berada tepat di pinggir pantai Danau Ranau. Objek wisata Water Boom serta Hotel Ranau Indah ini berdiri sejak tahun 2009 lalu hingga saat ini masih beroperasi, SelasA, (.28/01/2020)

Sebelumnya komisi II DPRD kabupaten Oku Selatan telah melakukan Monev ke lokasi tersebut bersama Dinas Pariwisata, Dinas DLH, Dinas PU Tata Ruang, Dinas Perkim, PMPTSP serta Camat

Akhirnya komisi II DPRD Oku Selatan angkat bicara melalui Ketua Komisi II DPRD Ardiyan Gama ,SH dan mengatakan “hari ini komisi II DPRD Oku Selatan Rapat dengar keterangan dari beberapa OPD untuk menindaklanjuti laporan terkait Bangunan Hotel Waterboom Ranau Indah dibangun di pinggir Danau Ranau”.

Suasana Monev Antara Komisi II DPRD Oku Selatan dengan Dinas Terkait

“Jelas bahwa Bangunan tersebut tidak memiliki izin apapun, sesuai paparan dari berbagai Dinas tadi di dalam Rapat”, ucapnya.

“Diketahui sesuai Perda 7 Tahun 2009, bahwah aktivitas Pembangunan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),IMB Produk Hukum agar nantinya bangunan tersebut legal dengan Tata Ruang yang telah ditentukan”, ungkapnya.

“Semestinya, sebelum aktivitas pemilik bangunan harus memiliki IMB guna untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku”, urainya.

“Langkah Komisi II DPRD Oku Selatan akan mengirimkan surat rekomendasi ke pemerintah daerah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),Untuk itu harus ditutup Bangunan Ilegal tersebut,”jelas Ketua Komisi II DPRD Oku Selatan Anriyan Gama

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Haris Munandar,SH.,MH hadir dalam rapat itu mengatakan bahwa keinginan Komisi II DPRD setelah rapat dengar pendapat dengan pihaknya perihal perizinan Letak Bangunan Hotel,Waterboom Ranau Indah yang diketahui lepemilikannya atas Bapak Amril itu menginginkan Penutupan sementara.

Ilustrasi Segel Sebuah ketegasan yang harus ditegakan bagi penegakan Aturan di negara hukum yang sudah memilik segala aturan ini

“Untuk sementara aktivitas perhotelan maupun aktivitas wahana Waterboom tersebut akan ditutup karena melanggar aturan perundangan”, paparnya.

“Dinas PMPTSP lanjutnya, “Jauh jauh hari sudah mengupayakan dan mengingatkan pemilik untuk segera mengurus Izin”, bebernya.

“Soal rekomendasi tehknis itu nantinya kita secara tertulis akan kita layangkan, ke dinas terkait lainnya”, tambahnya.

“Kita akan keluarkan izin setelah melalui prosedur sesuai aturan yang mengatur, kita tunggu dari dinas teknis DLH, Dinas PU dan lain lain”, terangnya.

“Posisi kita menunggu rekomendasi, jadi kita tunggu itu sebagai rujukan kami mengeluarkan izin,” ucap Haris Munandar Kadis PMPTSP.(Henafri)

Tinggalkan Balasan