
Banyuasin, localhost/server/gkx- Berawal dari pemberitaan yang dimuat disalah satu media yang menuliskan pemberitaan mengenai Pemerintah Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh, ditanggapi dengan santai oleh Kepala Desa Biyuku.
Keterangan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) ternyata membuat Kades Biyuku enggan berkomentar banyak namun lebih cenderung melanjutkannya ke jalur hukum.
Sebelumnya, pernyataan yang dimuat oleh mantan Sekdes dalam sebuah media menyatakan dirinya telah lama mengabdi menjadi perangkat desa Biyuku namun telah digantikan posisinya oleh Sekdes yang baru tanpa surat peringatan (SP) serta dua bulan uang tunjangan tak kunjung diberikan.
Menangapi hal tersebut Kepala Desa Biyuku, Imron Rosadi, menerangkan pihaknya tidak ingin berkomentar lebih dalam atas pemberitaan dan status yang ditulis di media sosial.
“Pemberitaan dan isu yang dibangun di media sosial oleh mantan Sekdes Biyuku merupakan sebuah kekeliruan dan kurangnya komunikasi yang dibangun antara dirinya sebagai perangkat dan kepala desa. Mengakibatkan polemik ditengah masyarakat luas terutama di Desa Biyuku,” ucap nya, Selasa, (28/01)
Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan dan status di media sosial membuat kepala desa 3 periode ini angkat bicara dan tidak membenarkan isu yang disampaikan oleh mantan Sekdesnya Anton Susandi. Saya menjelaskan kekeliruan yang dilontarkan oleh mantan Sekdesnya itu.
“Anton Susandi telah memutuskan sendiri untuk mengundurkan diri sebagai Sekdes dengan menulis surat permohonan pada tanggal 22 Agustus 2019. Kemudian, saudara Anton Susandi meminta untuk mengisi jabatan baru yakni sebagai Kadus 1 Desa Biyuku,” beber kades.
Tak hanya sampai disitu, pihaknya juga menjelaskan terkait insentif yang diterima mantan Sekdes secara tidak utuh yang tidak diberikan oleh Pemdes Biyuku.
“Dengan SOTK yang dikeluarkan Pemkab bahwa seluruh perangkat desa dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, pemdes melantik kembali perangkat desa per tangal 1 November 2019 dan saudara Anton Susandi, dilantik kembali sembagi Kadus sesuai dengan permintaan,” papar dia.
Menurutnya, secara tidak langsung insentif yang diterima oleh Sekdes lama dan yang baru dibagi menjadi 2 atau dengan istilah 50-50. Mengingat, aturan dan SOTK nya sudah ada dan jelas mengatur demikian.
“Permintaan sudah kita tunaikan tinggal lagi yang menjadi permasalahan eks mantan Sekdes itu sebabnya apa dan apa yang ingin dituntut,” tanya dia.
Akibat pernyataan mantan Sekdes yang dimuat di media sosial tersebut pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kita sudah mengantongi beberapa bukti yang kuat untuk dilanjutkan ke jalur hukum,” tegas dia.
Sementara itu Camat Suak Tapeh, Sashadiman Ralibi, mengatakan baru mengetahui kejadian tersebut setelah isu yang berkembang di media sosial. “Kita akan pangil keduanya, pak Imron dan Kadus 1 untuk memperjelas permasalahan dan mencari jalan terbaik,” tutup dia singkat. (indera)