hut kopri, bappeda litbang oku selatan hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

Askolani Usulkan Langkah Kongrit Manfaat Buat Rakyat Banyuasin

Suasa Paripurna DPRD Bamyuasin

Banyuasin, localhost/server/gkx– DPRD Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Masa Persidangan II, Rapat Paripurna digelar 3-11 Februari 2020.

Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Banyuasin Askolani, didampingi H. Slamet, serta para Kepala OPD dan Pimpinan Parpol yang ada di Kabupaten Banyuasin.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Iriawan Setiawan.

Bupati Banyuasin mengatakan, perlu menempuh langkah-langkah konkrit untuk mampercepat pembangunan di Kabupaten Banyuasin.

“Langkah kongkrit tersebut seperti memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Banyuasin,” katanya, Senin 03/02/2020

Tampak Bupati Askolani didampingi Wakil Bupati Slamet pada Paripurna DPRF Banyuasin

Menurut Askolani, Kabupaten Banyuasin harus berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Maka Perda Kabupaten Banyuasin dipandang perlu untuk dibahas agar setiap Program yang ada bisa bermanfaat untuk masyarakat Banyuasin yang telah mempunyai payung hukum,” ujarnya.

Askolani juga menyampaikan nota pengantar pembahasan 10 Rencana Perda pada Rapat Paripurna DPRD Banyuasin.

Ada tujuh Rancangan Peraturan Daerah Baru dan tiga Rancangan Peraturan Daerah Perubahan.

Tujuh Rancangan Peraturan Daerah yang Baru yaitu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin, Rancangan Peraturan Daerah tentang Irigasi.

Lalu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Program Beasiswa Kuliah,Rancangan Kearsipan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Sei Sembilang.

Sedangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah Perubahan, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,” katanya.

Dari sepuluh rancangan peraturan daerah yang diusulkan tersebut, telah disetujui dengan pernyataan dan / atau penjelasan, naskah akademik serta bahan pendukung lainnya.(indera)

Tinggalkan Balasan