selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

Amril, Pengusaha Keberatan Jika Hotelnya Ditutup

Amril Pemilik Hotel dan Waterboom saat diwawancara
Amril Pemilik Hotel dan Waterboom saat diwawancara

Muaradua, localhost/server/gkx–Komisi ll DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menggelar rapat dengar pendapat, terkait pendirian usaha Waterboom dan hotel milik CV. Ranau indah yang berlokasi di bibir pantai Danau ranau.

Rapat sendiri dihadiri pihak Pemerintah daerah, dipimpin langsung Asisten lll Administrasi umum dan beberapa Instansi terkait. Diantaranya, dinas Pariwisata dan kebudayaan, Dinas Perizinan dan penanaman modal satu pintu, Dinas Pekerjaan umum dan tata ruang, Badan pendapatan daerah (Bapenda) Dinas Lingkungan hidup dan Pihak perusahaan CV. Ranau indah, Senin (10/02/2020).

Diketahui sebelumnya, pihak DPRD Kabupaten OKU Selatan telah menggelar rapat dengar pendapat pertama, bersama pihak pemerintah dalam hal ini Instansi terkait, pada bulan Januari kemarin. Rapat tersebut membahas tentang perizinan dan Administrasi lainya yang belum dimiliki CV. Ranau Indah sebagai pihak pengelola usaha Wisata Waterboom dan Hotel.

Suasana RDP DPRD Oku Selatan

Rapat kali ini mengundang langsung pemilik usaha Atau Direktur dari CV. Ranau Indah, guna mendengarkan dan mencarikan solusi tentang kelengkapan Administrasi mengenai keberadaan usaha yang telah didirikan pihak pengusaha Wisata ini.

Amril selaku Direktur dari CV. Ranau Indah mengatakan, kehadiranya ke Komisi ll guna mendengarkan secara langsung dan menjelaskan tentang keberadaan usaha Wisata Waterboom yang telah didirikan.

Dikatanya Amril usaha yang telah didirikanya ini telah memiliki izin dari desa, izin dari kecamatan, izin dari pihak kepolisian dan izin usaha. Kalau usaha ini dikatakan tidak memiliki izin itu tidak benar, dan kalau usaha tersebut yang katanya mau di stop atau dibongkar jelas keberatan, karena usaha ini sudah berjalan lama.

” Terimakasih kepada pihak DPRD dan pihak Pemerintah yang telah memfasilitasi untuk melakukan perizinan dan syarat – syarat Administrasi lainya, tentunya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Sebagai pihak pengusaha, siap menjalankan aturan, dan taat kepada hukum yang ada agar usaha yang dijalankanya ini memiliki bukti secara legal, ” ungkapnya.

Terpisah Asisten lll Administrasi umum Drs.Herman Asedi mengatakan, kita masih memberikan batas waktu kepada pihak pengelola untuk melengkapi persyaratan tentang usaha yang dikelolanya, mengingat izin – izin usaha yang dimiliki itu berdasarkan peraturan lama tentunya harus menyesuaikan dengan aturan baru.Kalau dahulu izin usaha tersebut masih dibuat secara manual, sekarang sudah aturan baru menggunakan Online.

” Diharapkan kepada pihak pengusaha segera mengurus kelengkapan syarat – syarat yang harus dilakukan, sesuai dengan peraturan dan ketentuan prosedur hukum yang ada, ” Jelasnya.

Anton selaku perwakilan Komisi lll DPRD menjelaskan, dalam hal ini pihak DPRD mengawal serta memfasilitasi pencarian solusi dalam penyelesaian mengenai syarat – syarat kelengkapan pendirian tempat usaha Wisata Waterboom agar bisa secara legal dilakukan pihak perusahaan.

Pemberian waktu penyelesaian ini bukan, untuk tidak dijalankan dari pihak pengusaha maupun pihak Pemerintah, namun untuk secepatnya dicarikan solusi terkait syarat – syarat kelengkapan atas pendirian usaha Wisata yang telah dilakukan.

” Kalau nanti pihak perusahaan dan pihak pemerintah tidak bisa melengkapi syarat – syarat kelengkapan pendirian usaha Wisata Waterboom secara legal,

“DPRD selaku pengawasan akan mendesak pemerintah daerah untuk menstop atau membongkar usaha yang telah ada tersebut, ” tegasnya.(kardimin Ba)

Tinggalkan Balasan