hut kopri, bappeda litbang oku selatan hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

PT UPA Tak Kantongi IPAL, Kini Polisi Kantongi Tersangka

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP. Adrian Wimbarda

Pasuruan, localhost/server/gkx– Kasus ‘dumping’ atau pembuangan limbah cair oleh pabrik Tango, PT. Ultra Prima Abadi (UPA) terus bergulir. Yang terbaru, Polres Pasuruan kini telah mengantongi calon tersangkanya.

Seperti diungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP. Adrian Wimbarda saat disinggung progres penyidikan terkait kasus tersebut.

“Masih tetap berlanjut. Tapi sudah ada yang kami duga sebagai calon tersangkanya,” katanya saat ditemui di Mapolres Bangil di Jalan dr. Soetomo, Bangil, Kamis (12/02/2020).

Perwira polisi dengan tiga ini mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengantongi hasil uji laboratorium limbah yang dibuang di area belakang pabrik itu. Hasilnya, dipastikan melebihi baku mutu.

Atas fakta tersebut, proses penyidikan dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi dari pihak perusahaan.

Menurut Kasatreskrim, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui alur dan juga pihak yang paling bertanggung jawab terkait proses pembuangan limbah tersebut.

Meski begitu, pria berkacamata ini mengatakan sudah menentukan siapa yang menjadi terduga tersangka.

“Ini kan sudah kami periksa cuman masih butuh penyelidikan mendalam, siapa yang membuang. Yang buang ini pasti kan ada yang menyuruh, nah ini masih belum kami temukan”, kata Adrian.

“Semua masih kami dalami. Karena untuk menemukan tersangka di balik pembuangan limbah, kan tidak boleh sembarangan. Harus diruntut dulu,” lanjut Adrian, Rabu (13/02/2020).

Sejauh ini pihaknya belum menghadirkan pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan guna dimintai keterangan. Menurut Kasatreskrim, DLH baru akan dipanggil setelah adanya tersangka.

“Belum, untuk DLH sendiri nanti akan kami panggil jika tersangka sudah ditemukan. DLH nanti dipanggil sebagai saksi ahli,” sambungnya.

Sekadar informasi, PT. Ultra Prima Abadi (PT UPA) diduga telah melakukan pelanggaran, setelah membuang limbah tanpa melalui Instalansi Pengelolahan Air Limbah (IPAL).

Limbah berbahaya itu dibuang di lahan bagian belakang pabrik yang berlokasi di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu. (pur)

Tinggalkan Balasan