
Muaradua, gesakita.com–Sejak bulan Januari hingga Februari di tahun 2020, satuan reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil meringkus belasan tersangka dengan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu 10,3 gram, ekstasi 12 butir dan ganja 84 gram.
Perihal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Selatan, AKBP Denny Agung Andriana SIK saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (5/03/2020).

“Itulah keseluruhan yang kita rilis hari ini. Dari jumlah belasan tersebut dengan rincian 19 tersangka di 10 LP dan 12 perkara. Dari jumlah ini satu orang wanita,” kata Denny
Ditambahkan Kapolres, tersangka tersebut diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Oku Selatan, berdasarkan sumber dari laporan masyarakat dan hasil dari pengintaian anggota di lapangan dalam berbagai operasi
” Dari tersangka ini ada yang pengedar dan juga pemakai. Sedangkan pasal yang dikenakan UU tentang Narkotika,”
“Iya nantinya kita kenakan pasal 114 dan 112 untuk pengedar pasal 114 dengan ancaman hukumannya diatas lima (5) tahun penjara sedangkan untuk pemakai pasal 112 ancaman hukumannya diatas dua (2) tahun kurungan,”Ungkap Denny Indrayana Kapolres Oku Selatan.(henafri)