Jakarta, localhost/server/gkx–Revisi hari libur tahun 2020 ternyata benar jadi kenyataan. Pemerintah resmi memutuskan penambahan hari libur dalam bentuk cuti bersama.
Keputusan itu disepakati dalam rapat bersama di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK), Senin (9/3/2020). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Muhadjir Effendi.
Hasil rapat tersebut, ditetapkan penambahan hari libur selama 4 hari. Penambahan tersebut diberikan dalam bentuk cuti bersama.
Mengenai tambahan 4 hari libur itu dilaksanakan pada 28-29 Mei sebagai cuti bersama Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah. Satu hari tambahan cuti bersama di 30 Oktober 2020 melengkapi libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Diketahui sebelum revisi, pada tahun 2020 jumlah hari libur cuti bersama ada 20. Kini, menjadi 24 hari setelah revisi ditetapkan.(asj)