
Palembang, localhost/server/gkx--Mendorong Kebijakan Daerah Implementasi Inpres No.8 Tahun 2018 Di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Kabupaten Musi Banyuasin di Sumsel dengan luasan sawit yang besar menjadi kabupaten yang berupaya mempercepat implementasinya.
Deputi Direktur Sawit Watch, A Surambo mengatakan produk hukum moratorium berbentuk Inpres No.8 Tahun 2018 sebentar lagi akan berusia dua tahun tersebut masih jalan di tempat. Menurutnya, Pemerintah terkhusus pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dalam implementasinya. Sehingga,moratorium seolah tidak terimplementasikan dengan maksimal dimasing masing kabupaten yang ada di Indonesia terkhusus Sumatera Selatan.
“Sawit Watch menilai, implementasi moratorium masih setengah-setengah. Dan belum ada turunan dari inpres tersebut, Sehingga berdampak keanggarannya. moratorium yang belum jelas meski terbitnya Inpres ini 2018 lalu,” papar dia dalam pelaksanaan Workshop pada Senin, (09/03/20) di Palembang
Dijelaskan dia, “Dalam inpres ini juga menegaskan bagaimana pemerintah daerah juga mampu melaksanakan. Karena itu, sambung Surambo, upaya mempercepat implementasi juga perlu didorong dari pemerintah daerah, seperti halnya kabupaten Muba”, tandasnya.
“Karena itu, kita ingin mendorongnya dari pemerintah daerah, seperti kabupaten yang kepemimpinan bupatinya konsen dan fokus atas komoditas sawit. Sebenarnya, ini juga mendorong implementasi inpres agar mampu meningkatkan nilai sawit,” terang dia.
Banyak kalangan menaruh pengharapan lebih terhadap Inpres nomor 8 tahun 2018 ini selain juga dinilai sebagai muara perbaikan komoditas sawit, mulai dari pemetaan tutupan lahan, perlindungan produk sawit dengan kewajiban ISPO hingga pemenuhan kewajiban plasma perusahaan. “Percepatan implementasi akan mendorong tata kelola sawit lebih baik, upaya penyelesaian konflik, dan memberikan nilai pada komoditas sawit,” ujarnya.
Workshop mempercepat implementasi inpres yang diselenggarakan Sawit Wacth dan Perkumpulan Lingkar Hijau Sumsel menghasilkan rekomendasi untuk membentuk tim mempercepat inpres tersebut.
Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin Iskandar menyatakan pemerintah daerah masih dihadapkan pada tiga permasalahan atas implementasi inpres tersebut.
.
“Mulai dari dari pemetaan luasan sawit. Pemerintah daerah akan dimudahkan dengan proses pemetaan dengan skala yang lebih detail sehingga bisa menjadi acuan lebih pasti”, ungkapnya.
Selain itu, mendorong perusahaan merealisasikan 20{d16028d1ae91105ee2af888528e4abba9e896c46ed4da329dd7684c3747e71fa} plasma sekaligus persyaratan ISPO bagi komoditas sawitnya “Muba siap mengimplementasikannya, dengan segera membentuk tim khusus untuk itu”, tandasnya.(a.goik)