Palembang, localhost/server/gkx–Kapolda Sumsel yang diwakili Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. H.Anton Setyawan, S.I.K., S.H.,M.H menggelar konferensi pers bersama Wartawan Media Cetak, Elektronik dan online, Senin (9/3) bertempat di Mapolda Sumsel.
Saat memberikan keterangan pers Dir Reskrimsus didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Drs.Supriadi M.M, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan.
Dipaparkanya, pihaknya berhasil menangkap pembuat tahu yang mengandung formalin dengan tersangka Jono.
Menurut Dirkrimsus, tersangka selaku pemilik tempat pembuatan tahu putih yang beralamat di jalan Sosial Lebak Jaya No.444 RT.099 RW.002 Kelurahan Sukabangun kecamatan Sukarami Palembang.
“Jadi tersangka ini membuat tahu menambahkan cairan formalin ke dalam air yang digunakan untuk meredam tahu putih basah sebelum diedarkan dan di jual kepada pembeli di pasar Alang-alang Lebar km.12 Palembang”, ungkapnya.
Pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil pater pick up BG 9028 AG, 46 (empat puluh enam) ember cat yang berisikan 5520 tahu putih basah.
TSK bakal dikenakan pasal 136 huruf b undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman kurungan penjara lima tahun dengan denda sepuluh milyar.
Selain mengungkap tahu Polda Sumsel juga berhasil mengungkap penjualan dan mengedarkan menyediakan bahan farmasi jenis kosmetik dan alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Kata Dirkrimsus, tersangka Fitri A selaku pemilik usaha aplikasi Shopee ” Beauty cantik” yang beralamat di jalan Sultan agung Kota Palembang.
” Penjual menyediakan farmasi jenis kosmetik tanpa ijin edar melalui aplikasi online Shopee dan Facebook”, terangnya.
Pihak nya berhasil melakukan penangkapan ketika sedang terjadi jual beli kosmetik, “tersangka bersama-sama dengan pembeli berhasil diamankan”, imbuhnyw.
Dia juga mengungkapkan, “Barang bukti berupa 3.428 PCS kosmetik tanpa ijin edar”, sebutnya.
Kata Diskrimsus, Pasal yang dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara”, pungkas Dia. (ari)