Banyuasin, localhost/server/gkx-Tim anggota sat res narkoba Polres Banyuasin, Sabtu 07 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 wib,di jalan penghubung Desa Lebung-Lubuk Saung Banyuasin III Kabupaten Banyuasin,telah tertangkap 2 (dua) tersangka,Lezi Epriyansyah bin Ependi 29 tahun dan Junaidi bin Hendriadi 20 Tahun.
Hal tersebut di ungkap Kapolres Banyuasin saat Press Realease tindak Pidana.Selasa (10/03)
Dijelaskan dia, berawal penangkapan 2(dua) tersangka dari informasi masyarakat menberitahukan akan adanya Bandar Narkotika yang akan mengantarkan Narkoba.
Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat, anggota Sat Res Banyuasin melakukan penghadangan terhadap 1(satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam metalik dengan nomor polisi B 8885 TU di jalan penghubung Desa Lebung-Lubuk Saung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Setelah itu pada Sabtu 07/03 sekitar jam 14.00 wib, tim res Narkoba Banyuasin melakukan Pengeledahan terhadap Sebuah Mobil Avanza yang di kendaraan oleh tersangka.
“Kapolres AKBP Denny Sianipar Diantara S.IK di Dampingi, AKP Widhi Andika Darma Selaku kasat Narkoba Polres Banyuaasin, membeberkan, dari pengeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 490(empat ratus sembilan puluh) butir yang diduga Narkotika jenis pil Extacy logo Redbull warna hijau dan disita juga barang bukti 2(dua)Handphone merk OPPO milik tersangka,”ungkap nya.
Akibat Kelakuan mereka(tersangka) kini di jebloskan di hotel prodio Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman mati”tutup nya. (Indera)