
Muaradua, gesakita.com–Polres Oku Selatan berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum polres Oku Selatan dengan intensif melakukan penyelidikan pengintaian terhadap pengedar maupun penikmat barang haram melalui Sat Reskrim Polres Okus melakukan berhasil meringkus tersangka salah seorang pemakai narkoba jenis sabu.
Tersangka HM (43) terciduk di rumah kontrakan milik nya Kecipung Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten Oku Selatan Pada hari Rabu,(04/03) pukul 23.30 wib.
Dari tersangkah diamankannya barang bukti berupa 1(satu) paket klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 gram, satu buah pucuk Senpira jenis Revolver dan selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Polres Oku Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut tentang perkara Narkotika.
Diungkapkan Kapolres Oku Selatan Akbp Denny indrayana.s.ik Melalui Kasat Narkoba Akp Beni Okimo.SH tersangka HM telah diamankan di Polres Oku Selatan. “TSK kata terang Beni,kita amankan guna menjalani penyidikan perkara narkotika”. Dijelaskan nya pihaknya akan kenakan dia UU Narkotika pasal 112 dengan ancaman hukumannya diatas dua (2) tahun kurungan,”, paparnya.
Dia juga menjelaskan, Barang bukti yang diamankan Polres Oku Selatan yaitu satu klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat Bruto 0,19 gram dan satu buah kotak rokok merk magnum mild warna biru.
“Kemudian, imbuhnya, “satu buah botol warna putih bening tanpa merk yang tutup atas nya telah di lobangi dan tertancap dan ada lagi dua buah pipet yang dibengkokan ( Bong).”
Dia juga menyebut, “satu buah pirek kaca bening, satu buah korek api gas warna ungu serta satu pucuk Senpira jenis Revolver”, ungkap Beni ( Henafri)