hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

Polres Banyuasin Ungkap 2 Pengedar Simpan Sabu di Bagian Terlarang Tubuh

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK

Banyuasin, localhost/server/gkx– Awalnya Kapolres Banyuasin menerima informasi bahwa akan adanya pengedaran Narkoba di wilayah hukumnya, maka dengan gerak cepat diamankan 2 (dua) tersangka yakni Jeki dan Reski dimana keduanya menyimpan sabu di dalam tubuh terlarangnya (anus, red).

Kedua pelaku merupakan warga Batam yang ditangkap Satnarkoba Polres Banyuasin saat tengah menginap di penginapan Tiga Putra Kecamatan Talang Kelapa.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK didampingi Kasatnarkoba AKP Widhi Andika Darma, S.IK saat menggelar press rilis di koridor Mapolres Banyuasin, Rabu (18/03).

Suasana press Conference

Kapolres Danny menyebut, bahwa tersangka mengunakan pesawat membawa sabu dan bisa lolos dari detektor pemeriksaan petugas bandara, hingga menginap di penginapan Tiga Putra. “Pada 12 Maret kita tangkap Jeki kita geledah ditemukan satu paket jenis sabu 2 gram. Pengakuan tersangka sabu disimpan dalam anus, “kata Kapolres Danny.

Menurut Kapolres Danny, hasil dari pengembangan DPO kasus lama ini, kemudian pada 14 Maret 2020, kembali anggota polisi mengamankan Reski Saputra yang membawa sabu 41,71 gram. Dengan modus yang sama, tersangka diminta untuk mengeluarkan jenis sabu tersebut didalam anus. “Itu dilakukan tersangka agar dirinya dari Batam bisa melewati pemeriksaan di Metal Detector bendara. Sebelum berhasil ditangkap,”jelas Danny.

Setelah itu, terang Kapolres Danny, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyausin guna penyidikan. Akibat perbuatan kedua tersangka, tegas Kapolres, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan denda 10 milyar atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp.2 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar,”tegas Danny. (Indera)

Tinggalkan Balasan