
Banyuasin, localhost/server/gkx--Kapolres Banyuasin dan Tim Polda Sumsel juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Negeri melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan tim Satres Narkoba Banyuasin.
Barang Haram ini (Narkotika) yang merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Raserse Narkoba Polres Banyuasin, digelar di koridor Mapolres Banyuasin Selasa, [24/3/2020].
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Siannipar Sik, membeberkan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 5 (lima) paket jenis sabu sebanyak 480,90 gram, Pil Ekstasi sebanyak 477.267 butir berlogo Redbull warna Hijau, dan Pil Ekstasi sebanyak 2,398 berlogo Granat warna unggu.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menggunakan blender. Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika, lebih dahulu diuji keasliannya menggunakan narkotest,” ungkapnya.
Menurut Kapolres Banyuasin Danny, Pihak nya juga mengamankan 5(lima) orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba diantaranya, berinisial MV,V, D, L dan E.
“Akibat perbuatannya para pelaku bakal dijerat hukuman dengan Pasal 114, (2)Pasal 112,(2) Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” ucap nya.
“Dari hasil penangkapan barang bukti Narkotika tersebut, sama dengan menyelamatkan lebih kurang 40.000 jiwa nyawa untuk pemakai Narkotika,” tandasnya.(indera)