hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
Edu  

SOP Kemenag dan WHO Cara Memandikan dan Menguburkan Jenazah Korban COVID-19

Palembang, localhost/server/gkx--Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan jumlah kasus positif corona mencapai 686 orang per Selasa (24/3). Dari angka tersebut, 55 di antaranya meninggal dunia dan 30 orang dinyatakan sembuh.

Kasus positif corona terdapat Bali (6 kasus), Banten (65), DI Yogyakarta (6), DKI Jakarta (424), Jambi (1), Jawa Barat (60), Jawa Tengah (19), Jawa Timur (51), Kalimantan Barat (3), Kalimantan Timur (11).

Kemudian Kalimantan Tengah (3), Kalimantan Selatan (1), Kepulauan Riau (5), Nusa Tenggara Barat (1), Sumatera Selatan (1), Sulawesi Utara (2), Sumatera Utara (7), Sulawesi Tenggara (3), Sulawesi Selatan (4), Lampung (1), Riau (2), Maluku Utara (1), Maluku (1), Papua (3), dan dalam proses verifikasi (5 kasus).

“Penambahan kasus baru 107 kasus, sehingga total jumlah korban jadi 686 kasus positif corona, ucap Juru Bicara pemerintah khusus penanggulangan corona, Achmad Yurianto saat konferensi pers, Selasa (24/3)

Tata Cara Pemakaman

Dinukil dari beberapa sumber, Menteri Agama, Fachrul Razi, menyampaikan pemakaman akan dilakukan oleh pihak keluarga usai ada arahan dari pihak rumah sakit. Ada sedikit perbedaan dalam tata cara memakamkan orang yang meninggal akibat patogen berbahaya. Berikut tata cara memakamkan jenazah korban penyakit menular menurut Kemenag dan WHO.

Medical workers in protective suits move a patient at an isolated ward of a hospital in Caidian district following an outbreak of the novel coronavirus in Wuhan

Sebelum memandikan jenazah, ini yang perlu diperhatikan :

Petugas wajib menggunakan pakaian pelindung, terdiri dari sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa

Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah

Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah

Selalu mencuci tangan dengan cairan antiseptik

Jika memiliki luka, tutup dengan plester atau perban tahan air

Sebisa mungkin, hindari risiko terluka dengan benda tajam

Apabila petugas terkena cairan tubuh jenazah, ini yang harus dilakukan

Jika petugas mengalami luka tusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir

Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya

Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas

Tata cara pemakaman jenazah korban virus corona

Sebelum dimakamkan, biasanya dilakukan penyemprotan cairan klorin atau disinfektan pada jenazah. Ini juga berlaku untuk petugas medis yang akan menangani jenazah.

Selain menyemprotkan disinfektan, untuk menjaga tidak adanya penularan, petugas medis harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, serta menerapkan tata cara pencegahan lainnya, seperti mencuci tangan dan mandi dengan sabun setelah menangani jenazah.

Pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Sebelum dikuburkan, berdasarkan rekomendasi WHO, sebaiknya mayat dimasukkan ke dalam peti mati atau kantung mayat, sesuai budaya yang ditetapkan di suatu daerah.

Lebih lanjut, apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis atau petugas pemakaman dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.

Jenazah muslim

Menteri Agama, Fachrul Razi, menuturkan, untuk jenazah muslim atau muslimah, pengurusan jenazah harus tetap memperhatikan ketentuan syariah yang dianjurkan dan menyesuaikan petunjuk rumah sakit.

Dalam hal ini, untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag mengimbau agar dilakukan di Rumah Sakit, tempat korban meninggal. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Shalat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.(asj/others)

Tinggalkan Balasan