
Palembang, localhost/server/gkx–Peristiwa berdarah mengakibatkan 2 tewas dan 2 dirawat dari pihak petani di Kabupaten Lahat. Menurut informasi tewasnya 2 Petani itu tepat diatas lahan yang disengketakan antara PT. Arta Prigel dengan Masyarakat Desa Pagar Batu, Kec. Pulau Pinang, Kab. Lahat Sumatera Selatan.
Mahasiswa sebagai jiwa muda penyandang kaum, yang memiliki intelektualitas murni sudah sewajar nya tak akan tinggal berdiam diri, sebab kepekaan nurani memang dalam fase sejarah bangsa ini kerap kali menjadi kelompok yang pantas untuk didengarkan. Kepada media ini Mahasiswa Universitas Sriwijaya yang tergabung dalam BEM menulis Pernyataan Sikap atas tragedi berdarah itu.
PERNYATAAN SIKAP
BEM KM UNSRI TERHADAP KONFLIK AGRARIA DI DESA PAGAR BATU,
KEC. PULAU PINANG, KAB. LAHAT, SUMATERA SELATAN
Indonesia dengan tanahnya yang subur selalu menjadi primadona bagi siapapun untuk meraup keuntungan dengan kesuburannya tersebut. Inilah juga yang menjadi alasan utama kenapa bangsa asing yang kita sebut sebagai penjajah menancapkan kekuasaannya di negeri ini.
Bukan waktu yang singkat pribumi hanya bisa mengisap jempol melihat kerakusan bangsa asing dalam meraup keuntungan dari tanah kita ini. Hingga lahirlah cita-cita kemerdekaan untuk mengembalikan kedaulatan tanah kita kepada kita sendiri. Tak berhenti sampai di situ, saat kemerdekaan sudah didapatkan i’tikat untuk mengembalikan tanah dan kekayaan alam negeri ini kepada pemilik sah-nya yaitu rakyat pun tertuang dalam UUPA 1960.
Undang-undang inilah yang kemudian menjadi acuan reforma agraria di indonesia, yang pada intinya untuk mengembalikan kekayaan alam indonesia baik di tanah, air maupun udara hanya untuk rakyat indonesia.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Perpres ini sempat menjadi angin segar harapan terselesaikannya berbagai konflik agraria yang menumpuk di Indonesia. Karena faktanya sudah hampir memasuki seabad Indonesia merdeka cita-cita untuk mengembalikan lahan subur negeri ini kepada rakyat masih jauh dari yang diharapkan.

Konflik demi konflik agraria semakin menjamur dengan objeknya adalah petani kecil yang tak berdaya. Bahkan tercatat oleh Konsorsium Pembaruan Agraria selama periode pertama Presiden Jokowi berkuasa antara waktu 2015-2019 ada 55 orang tewas, 75 tertembak, 757 orang dianiaya, dan 1.298 dikriminalisasi karena mempertahankan hak atas tanahnya. Ini jelas menjadi tanda tanya besar, di mana letak UUPA 1960 dan Perpres No. 86 tahun 2018 dalam setiap kejadian Konflik Agraria?
Kemudian ketika perhatian kita dialihkan ke daerah, terutama provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu Provinsi yang memiliki tingkat Konflik Agraria yang cukup tinggi. Tercatat hampi 50{d16028d1ae91105ee2af888528e4abba9e896c46ed4da329dd7684c3747e71fa} kabupaten/kota di Sumatera Selatan terdapat Konflik Agraria. Di saat perhatian publik sedang diarahkan untuk penanggulangan dan pencegahan bencana wabah Covid-19, justru terjadi konflik yang sangat menyayat hati kita semua di Desa Pagar Batu, Kec. Pulau Pinang, Kab. Lahat antara masyarakat dengan PT. Arta Prigel. Dimana PT. Arta Prigel yang sejak tahun 1993 merampas paksa 180,36 Ha lahan masyarakat melancarkan penggusuran kepada para petani yang tengah melakukan aksi menduduki lahan untuk menuntut tanahnya dikembalikan pada hari Sabtu, 21 Maret 2020 lalu.
Penggusuran tersebut menewaskan dua orang petani yaitu Suryadi (40) dan Putra Bakti (35) serta dua lainnya mengalami luka parah yaitu Sumarlin (38) dan Lion Agustin (35). Padahal salah satu janji kampanye Gubernur Sumatera Selatan adalah menjadikan penyelesaian konflik agraria di Sumatera Selatan ini sebagai salah satu agenda utama di masa pemerintahannya. Yang lebih meprihatinkan adalah ternyata dalam proses terbunuhnya dua orang petani tersebut terdapat anggota kepolisian dengan senjata lengkap.
Meski tidak menjadi bagian dari oknum yang membunuh tapi sangat disayangkan ketika ada perwakilan dari instansi kepolisian yang ada di TKP tapi tidak bisa mencegah terjadinya korban jiwa. Apakah kemudian aparat juga telah memihak kepada korporat zalim ketimbang melindungi rakyatnya sendiri?
Maka dari itu kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Sriwijaya (BEM KM UNSRI) menyatakan sikap sebagai berikut :
Mengecam tindakan dari PT. Arta Prigel yang telah menewaskan dua orang petani serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengecam tindakan tersebut.
Menuntut PT. Arta Prigel untuk segera mengembalikan tanah masyarakat Desa Pagar Batu yang dirampas paksa pada tahun 1993 lalu, serta bertanggung jawab atas terbunuhnya dua orang petani dan dua lainnya yang mengalami luka serius.
Meminta pihak kepolisian, komisi Nasional HAM serta instansi terkait lainnya untuk mengusut tuntas kasus terbunuhnya dua orang petani Desa Pagar Batu tersebut.
Menuntut pemerintah baik tingkat pusat (dalam hal ini Presiden) hingga daerah (dalam hal ini Gubernur, Bupati hingga unit perangkat Kecamatan/Desa terkait) untuk melaksanakan Reforma Agraria sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Stop keterlibatan aparatur negara baik TNI/POLRI dalam konflik agraria yang terjadi dimanapun dan kapanpun.
Indralaya, 23 Maret 2020
Tertanda
Muadz
Presiden Mahasiswa KM UNSRI