hut kopri, bappeda litbang oku selatan hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

Penyalahgunaan Narkotika, 2 Anggota Polisi ditangkap Polres Lampung Utara

 

Muaradua, localhost/server/gkx–Penangkapan anggota polisi AJ (38) berstatus masih aktif di Polres Oku Selatan terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Oleh Satuan Resmob Polres Lampung Utara pada Rabu, (25/03 2020)

Kabar Penangkapan Anggota nya Dibenarkan Oleh Kapolres Oku Selatan AKBP Denny Agung Andriana S.Ik saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp Kepada Gesakita.com, Kamis (26/03)

Diketahui dari sumber edaran Polres Lampung Utara penangkapan anggota Polisi AJ (38) dan diketahui bersama rekannya yang diketahui juga anggota Polri di Oku timur Tempat Kejadian Perkara (TKP)Jalan Dusun Beruas Desa Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

 

Dengan Barang Bukti 1(satu) buah paket shabu-shabu (Narkotika) 5 (lima) butir pil Ekstasi 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai Shabu.3 (tiga) buah pirek kaca.1 (satu) buah jarum.1 (satu) buah Cutton bud.2 (dua) buah korek api gas.1 (satu) unit mobil Suzuki ERTIGA Warna putih No.pol. BE. 1567.JC

Menurut edaran Polres Lampung Utara identitas tersangka yang pertama inisial MA bin FIOZMAN, Lahir di Palembang, 02 Agustus 1980 (39Th) Pekerjaan Polri, beralamat di Jalan Tangsi Atas No.38 Kel.Bumi Agung Kec. Muara dua Kab. Ogan Komering Ulu Selatan.

Sedangkan yang kedua inisial, TZ Bin EDI SUDADI, Lahir di Oku Timur, 11 April 1986 (34th), pekerjaan Polri, Jalan Merdeka Cidawang RT.001 RW.003 Kel.Paku Sekunyit Kec.Martapura Kab.Ogan Komering Ulu Timur.

Penangkapan dari surat LP/ 328 / A / III / 2020 / PLD LPG / SPKT RES LAMUT / Tanggal 26 Maret 2020.

 

Dijelaskanya Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 22.00 Wib anggota Resmob dan anggota Polsek Sungkai Utara mendapatkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Ekstasi Di Jln. Dusun Beruas Desa Negeri Ratu Kec.Sungkai Utara Kab. Lamut.

 

“Kemudian Anggota Resmob dan Anggota Polsek Sungkai Utara mendatangi TKP dan diamankan 2 orang atas nama MA BIN FIOZMAN dan TZ BIN EDI SUDADI”, jelasnya.

Pada penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dan 5 (lima) butir Pil Ekstasi serta alat-alat untuk mengkonsumsi Shabu dan kepemilikan barang tersebut diakui milik MA BIN FIOZMAN dan teman nya.(Henafri)

Tinggalkan Balasan