
Pasuruan, localhost/server/gkx-– Melalui Surat Konfirmasi dan minta Klarifikasi bernomor 134/Pwkin-jtm/02/2020 tertanggal 17 Pebruari2020, DPC POSPERA menyurati Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Pasuruan, terkait konfirmasi tertulis yang mereka layangkan, dugaan penyimpangan atau indikasi berdasar telaah POSPERA dan data yang mereka kantongi yang salah satu tembusan mereka layangkan ke Kejaksaan. Hal tersebut diungkap, Nur Ahmad ketua DPC Pospera Pasuruan, Jumat, (27/03).
Kepada media ini Nur menjelaskan. Ada Empat item yang mereka layangkan untuk klarifikasi tentunya tetap berdasarkan azaz praduga tidak bersalah karena sifatnya konfirmasi dan minta klarifikasi tertulis kepada Dinas Perumahan Dan Pemukiman Rakyat Kabupaten Pasuruan yang menaungi pekerjaan pembangunan gedung Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Dijelaskan dia, Pada item pertama berbunyi, pada proses pekerjaan pembangunan gedung Kecamatan Gempol di duga banyak pengurangan volume di beberapa titik pengerjaan.
“Sementara item kedua yang kami pertanyakan bahwa menurut fakta di lapangan yang ditemukan adanya indikasi dugaan tidak sesuai BQ/RAB”, ungkapnya.
“Untuk lebih jelas lampiran juga ikut disampaikan,” lanjut dia.

Nur Ahmad kemudian menjelaskan pada item ketiga yakni, adanya dugaan kwalitas cat jelek pada pengecatan gedung.
” karene belum dapat satu tahun cat banyak yang mengelupas,dan kami lampirkan bukti foto yang kami dapat di lapangan”, dia berpendapat.
Pada item ke empat, dia juga mensinyalir bahwa lemahnya pengawasan dari dari dinas terkait.
“Maka terkait pekerjaan pembangunan gedung Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan,di duga adanya pemenangan proses lelang yang di menangkan oleh PT RANU PUTRA dengan nilai pagu 2.500.000.000.00 “, katanya.
“Tentunya. ini merusak nilai-nilai proses lelang yang sudah diatur”, tambahnya.
Lebih jauh Nur berkeyakinan hal ini sangat mempengaruhi kwalitas pada pengerjaaan.
“Ya Kwalitas pastinya akan diabaikan jika prosesnya saja tidak becus dan tidak fair”, ucapnya.
“Dari hitungan fisik, lanjutnya, “kegiatan yang dilakukan dilapangan pada pembangunan tahap I ditemukan item item pekerjaan yang telah dilakukan terindikasi tidak sesuai dengan kontruksi”.
“Maka dari itu DPC POSPERA berdasarkan bukti-bukti di lapangan supaya tidak ada simpang siur di mata masyarakat merasa perlu mengkonfirmasi,” tukasnya.
Nur Ahmad menjelaskan bahwa undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ditambah undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau KIP adalah dasar hikum Pospera mau megklarikasi hal ini ketika ditanya media ini hak dan dasar hukum lembaga nya melakukan ini (klarifikasi).
Dalam kesempatan ini juga Nur Ahmad menjelaskan mengenai surat konfirmasi per tanggal 18-02-2020 Pebruari lalu, mengakui bahwa surat konfirmasi kepada pihak-pihak yang dikonfirmasikan suratnya sudah kami antar, tuturnya.
“hanya tinggal menunggu balasan dan klarifikasi informasi yang diperoleh, ujarnya.
Sementara itu kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Rakyat Ir Hari Apriyanto serta PPK(Pejabat Pembuat Kebijakan) Sutoko belum berhasil dikonfirmasi awak media hingga berita ini di turunkan. (Pur)