
Jakarta, localhost/server/gkx — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui saat ini pemerintah sejatinya telah melakukan karantina di beberapa wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona. Hanya saja, karantina ini dilakukan secara terbatas dan hanya berupa larangan aktivitas tertentu saja.
“Practically, secara praktis, sekarang ini kan kita sudah melakukan karantina tapi terbatas kan. Misalnya di Jakarta. Orang tidak boleh berpergian. Orang bekerja di kantor tapi secara terbatas,” kata Mahfud saat melalukan video conference dengan sejumlah wartawan, Jumat (27/3).
Tak hanya itu, dia juga mengaku pemerintah telah memikirkan sejumlah hal terkait pembatasan atau karantina wilayah secara lebih luas. Hal ini untuk memgantisipasi penyebaran virus corona ke daerah-daerah lain di Indonesia.
Meskipun, kata dia, karantina ini tak akan dilakukan sama persis seperti lockdown yang dilakukan di beberapa negara dalam menghadapi wabah corona.
“Kita sedang mengatur prosedur dan pembatasan-pembatasannya serta syarat-syaratnya,” jelas Mahfud.
Lockdown penuh, diakui Mahfud, memang tak mungkin dilakukan di Indonesia mengingat betapa luas dan kompleksnya batas-batas wilayah yang ada di setiap provinsi.
Maka pemerintah pun tengah menggodok batas-batas hingga prosedur pasti terkait karantina wilayah ini melalui peraturan pemerintah (PP). Mahfud bersikukuh karantina wilayah bukan lockdown. Yang pasti pembatasan-pembatasan sebenarnya telah dilakukan di Indonesia.
“Kita sudah melakukan sebenarnya pembatasan-pembatasan,” kata dia.
PP ini akan segera diterbitkan dan akan disesuaikan sebagaimana amanat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.(cnn/goik)