hut kopri, bappeda litbang oku selatan hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

Orang Tua Gadis 14 Tahun Ini “Ngadu”, Ini Kata KPAD Banyuasin

KPAD Banyuasin Terimah Aduan Gadis 14 Tahun Dilecehkan 2 Pemuda

Banyuasin, localhost/server/gkx- Malang ‘nian’ yang dialami seorang gadis berumur 14 tahun ini, Sebut saja inisialnya (S) yang di ajak pacar RM (20) dan temannya DI (20) ke salah satu penginapan yang ada di kota Palembang, hingga menyebabkan perbuatan asusila.

Setelah itu pihak keluarga, melaporkan ke pihak terkait akan tetapi tidak ada tanggapan sampai sekarang. Untuk itu selanjutnya keluarga korban melalui kepala Desa melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Banyuasin.

Martopo Yusuf Komisioner bidang monitoring Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Banyuasin, mengatakan dia menerima laporan pihak keluarga korban atas perbuatan asusila itu yang diwakili Kepala Desa Desa Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

“dan untuk itu kita akan datang kepihak  keluarga korban dahulu, Insyallah dalam waktu dekat ini kami akan datang ke pihak keluarga korban dan mengklarifikasi kebenaran kasus asusila ini,”ujar Martopo di ruang kerjanya, Kamis 02/04

Sementara itu, menurut pengakuan pihak korban yang diwakili kepala Desa Kedukan Romli, bahwa S (14) ini tinggal di rumah nenek nya di Palembang, semenjak tanggal 18 maret 2020.

” kemudian pelaku menjemput korban di ajak jalan jalan dan menginap di salah satu penginapan yang ada di kota Palembang,”tutunya.

“Terungkap kasus asusila ini, tambahnya, setelah dia korban pulang ke desa kedukan di rumah orang tuanya,” kata Kades menuturkan selaku perwakilan dari keluarga korban.

“Dari situ, Kades melanjutkan penuturannya, “terlihat ada perubahan pada diri S, ” ujar Kades yang ia peroleh keterangan ini dari ibu korban.

Menurut Kades Kedukan ini, sesuai pengakuan ibu korban akan hal yang telah menimpah putri nya ini bahwa korban mengakui, dirinya dilecehkan pacar dan teman pacar nya.

Martopo, menyatakan pihak nya akan berpijak pada UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan insyallah laporan kasus ini kita tanggapi dengan sangat serius untuk mewujudkan cita cita Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin menuju Banyuasin Bangkit Adil, dan Sejahtera juga kabupaten ramah anak zero kekerasan terhadap anak”, pungkasnya. (Indera)

Tinggalkan Balasan