
DPC POSPERA Menyayangkan Belum di Balasnya Surat Keterbukan Informasi Publik Pembangunan Kecamatan Gempol
Pasuruan, localhost/server/gkx–Pelayangan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor 134/Pwkin-jtm/02/2020 tertanggal 17 Pebruari 2020 ke Dinas Cipta Karya Kabupaten Pasuruan,terkait konfirmasi tertulis dari DPC POSPERA hingga kini belum ada balasan dari dinas terkait, begitu diungkapkan oleh Nur Ahmad, selaku anggota DPC Pospera Pasuruan, Jumat, (03/04/2020)
Menurut Nur Ahmad, Berawal dari temuan-temuan di lapangan atas dugaan penyimpangan pembangunan Kecamatan Gempol tahun 2019, DPC POSPERA menindak lanjuti dengan mengirim surat konfirmasi dan klarifikasih.
Nur Ahmad selaku anggota DPC POSPERA mengaku kecewa dan timbul pertanyaan di benak masyarakat luas ada apa?
“Tidak seharusnya Dinas Cipta Karya Kabupaten Pasuruan yang menaungi pengerjaan proyek tersebut mengindahkan undang-undang nomer 14 tahun 2018 tentang informasi keterbukaan publik, karena dana yang dipakai menggunakan uang negara harusnya dinas terkait membalas surat konfirmasi dan informasi kalau memang dalam hal pengerjaanya sudah sesuai RAB atau BQ”, ungkap nya kepada media ini.
“Dalam isi surat itu berisi pertanyaan terkait pada proses pekerjaan pembangunan gedung Kecamatan Gempol di duga banyak pengurangan volume di beberapa titik pengerjaan”, urainya.
“Termasuk juga, lanjutnya, ” dugaan kwalitas cat jelek pada pengecatan gedung karena belum dapat satu tahun cat banyak yang mengelupas,dan kami lampirkan bukti foto yang kami dapat di lapangan,” cetusnya.
Dia juga membeberkan untuk diketahui bahwa pemenangan proses lelang yang di menangkan oleh PT RANU PUTRA dengan nilai pagu 2.500.000.000.00.
Sementara itu Dinas Perumahan Dan Permukiman Rakyat melalui PPK(Pejabat Pembuat Kebijakan) Sutoko saat di konfirmasi membenarkan adanya surat yang di layangkan Pospera.
Dia juga menyayangkan masalah pemberitaan kemarin yang di tulis di salah satu media online itu.
Sebab menurut dia pembangunan gedung tersebut sudah di audit BPK dan tidak ada temuan yang tersetruktur tentang kwalitas dan kwantitas maupun fungsi
“Kalau berita ini dimuat di media itu tidak bijak dan terlalu di paksakan”, “pungkasnya.(Pur)