
Sat Pol PP Banyuasin Sosialisasikan Perda KTR
Banyuasin,localhost/server/gkx-Menindaklanjuti Perda No. 03 Tahun 2016, Satpol PP Banyuasin Damkar dan Penyelamatan, secara aktif terus melakukan sosialisasi dan penegakan perda daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada masyarakat.
Himbauan ini di sampaikan langsung oleh Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin Indra Hadi.
Yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, pada Selasa (7/4/2020) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin Indra Hadi, mengatakan, himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, pengetahuan, pemahaman.
Serta kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat Banyuasin, untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.
Himbauan ini pun dilakukan agar masyarakat tidak sembarangan merokok di tempat, yang dapat menganggu masyarakat secara luas.
“Kami lakukan hal ini untuk ketertiban, sehingga yang biasa merokok tidak sembarangan agar lebih terkoordinir,” katanya.
Adapun bentuk imbauan yang dilakukan Satpol PP terkait sosialisasi mengenai kawasan tanpa rokok, adalah dengan inspeksi mendadak.
Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat pengawasan seperti kantor pemerintahan, dan beberapas fasilitas umum lainnya.
Biasanya, petugas langsung bergerak melakukan pengawasan. Jika ditemukan adanya pelanggar maka akan diberikan tindakan dengan membuat surat pernyataan.
Satpol PP pun melakukan kerjasama dengan sekolah dalam mensosialisasikan bahaya merokok bagi pelajar, termasuk kawasan yang dilarang merokok.
“Jadi, pelajar kami ajak untuk menjadi generasi muda dalam mengkampanyekan mengenai bahaya merokok dan juga mewujudkan kota yang sehat,” ujarnya.
Indra Hadi menambahkan, Satpol PP juga melakukan pembinaan kepada pedagang untuk tidak menjual rokok kepada pelajar.
“Pemberian hukuman pun akan dilakukan oleh Satpol PP kepada pedagang menjual rokok kepada pelajar. Kami akan berikan pembinaan hingga penindakan,” ujarnya.(indera)