Palembang, localhost/server/gkx –Potensi wakaf dari warga Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Sumatera Selatan dengan 17 kabupaten selama ini belum dikelola dengan baik sehingga potensi yang besar itu hanya sekadar potensi dan belum memberikan manfaat untuk kemajuan organisasi dan kesejahteraan warga NU.
Berkenaan dengan itulah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Selatan membentuk Lembaga Wakaf dan Pertanahan untuk menghimpun potensi wakaf dan membantu legalisasi aset tanah keluarga besar NU dan masyarakat umum.
Menurut K.H Amirudin Nahrawi dengan sapaan akrabnya Cak Amir, pengelolaan wakaf, belum terlalu populer jika dibandingkan dengan pengelolaan zakat, sehingga perkembangan lembaga wakaf agak sedikit lamban.
“Wakaf adalah harta tetap dan bertambah, nilai abadi dan baru. Maksudnya, ketika diberikan seseorang kepada nadzir (pengelola wakaf) berupa uang atau tanah dan barang bergerak/tidak bergerak lainnya uang atau barang yang diwakafkan tidak langsung habis dibagikan kepada orang yang berhak,” katanya.
Sementara zakat, ujar Amiruddin, sesuai aturan agama Islam ketika diterima langsung dibagikan habis, tidak boleh digunakan untuk kegiatan produktif.
Selain harta wakaf yang diserahkan kepada nadzir bisa dikelola sehingga produktif membuahkan hasil atau bertambah dan setelah menghasilkan, sebagian dibagikan kepada yang berhak dan sebagian ditambahkan ke harta awal untuk dikelola dengan hasil yang lebih besar kata Cak Amir.
Wakaf menjadi instrumen yang strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum yang diharapkan pengembangannya bisa mendapat dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
Sementara di bidang pertanahan, LWP NU Sumsel akan didorong untuk membantu pengurusan legalitas aset bangunan dan tanah milik organisasi dan warga NU yang sekarang ini masih banyak yang belum jelas surat kepemilikannya.
Cak Amir menegaskan bahwa legalisasi aset dan bangunan perlu dilakukan untuk melindungi aset dan bangunan milik organisasi dan warga NU agar tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak dan mencegah timbulnya konflik pertanahan di tengah-tengah masyarakat.
Untuk mengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) NU ditunjuk Anwar Sadat Sebagai Ketua, Andan Putra Rizki Sekretaris, dan M Untung Saputra Bendahara.(goik)