
Palembang, localhost/server/gkx–Dampak pandemi Coronavirus disease (covid 19) yang telah menimbulkan dampak global yang sangat luas bagi seluruh masyarakat khususnya pada sektor usaha, baik itu usaha kecil menengah hingga usaha kelas industri skala besar pun ikut terkena imbas nya.
Pemerintah Kota Palembang akhirnya mengeluarkan Surat Edaran, Nomor:22/SE/V/2020 dan tertanggal 09/04/2020 Tentang Pemberian Insentif atau Stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat di kota Palembang, Senin, (13/04).
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota Palembang, H Harnojoyo ini ditulis dengan mengambil dasar yaitu, “Menindaklanjuti surat edaran menteri dalam negeri no 440/2436/SJ tgl 17 Maret 2020 dan instruksi menteri dalam negeri no 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona virus disease (covid 19) di lingkungan Pemerintah Daerah,” tulisnya.
Maka Pemerintah Kota Palembang berupaya untuk menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap dampak global pandemi Corona virus disease ( covid 19) yang dimaksud.
Lebih lanjut, disampaikan dalam edaran itu terkait Insentif atau Stimulus yang diperuntukan bagi pelaku usaha di lingkungan Pemkot Palembang, maka Pemkot Palembang menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.untuk pelaku usaha yang menjadi kreditur di bank, perkreditan rakyat ( BPR ) Palembang yang terkena dampak Corona virus disease (covid 19) diberikan program penundaan angsuran berupa restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu maksimal satu tahun;
2.untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame dan pajak hiburan diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2020;
3.untuk pelaku usaha restoran yang memiliki omset dibawah Rp.10.000000,- perbualan dibebaskan pajak restoran, sehingga pelaku usaha restoran tidak boleh melakukan pembebanan/pemungutan pajak restoran dalam setiap transaksi pembayaran pada konsumen atas layanan yang disediakan sampai tanggal 30 Juni 2020;
4.jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun 2020 di kota Palembang semula tanggal 30 September 2020 maka diperpanjang jadi tanggal 31 Desember 2020;
5.untuk pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori kelompok lA(hydrant, ledeng umum,dan rumah yatim piatu) kelompok lB (tempat ibadah) rumah sangat sederhana,rumah susun sangat sederhana,dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening PDAM Tirta Musi untuk tagihan bulan Mey dan juni 2020.
6.untuk pelaku usaha pasar tradisional yang dikelola oleh perusahaan pasar daerah Palembang jaya, diberikan keringanan sebesar 30{d16028d1ae91105ee2af888528e4abba9e896c46ed4da329dd7684c3747e71fa} untuk pembayaran tarif jasa pengolahan harian sampai dengan tanggal 31 Juni 2020.
“Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,”tulisnya.
Selain itu, pada surat edaran ini juga ditulis tembusan kepada;
1 Mentri dalam negeri RI di Jakarta
2.Mentri keuangan RI di Jakarta
3.Ketua DPRD kota Palembang
4.Direktur PDAM Tirta Musi Palembang
5.direktur PD Pasar Palembang jaya
6.direktur PT BPR Palembang
7.ketua PH RI kota Palembang
Herlan Aspiudin salah satu pelaku usaha di Kota Palembang dan sekaligus selaku Ketua Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel sempat dihubungi media ini sangat mengapresiasi upaya Walikota Palembang dengan surat edaran itu.
Menurut dia, Stimulus atau Insentif bagi pelaku usaha di wilayah ini, khusus nya yang menjadi bidang dan sektor dipayungi Organisasi (PHRI) dapat mengurangi beban industri pariwisata seperti hotel, restoran dan tempat hiburan di Palembang.
Herlan menyimpulkan, Pemkot Palembang juga bisa merasakan betapa kegetiran para pelaku usaha akibat pengaruh Covid 19 ini yang mengancam beberapa hotel, restoran dan tempat hiburan tutup. “Sehingga sudah banyak diantara mereka teman teman yang dengan terpaksa merumahkan karyawan nya,” kata Herlan.
“Secara pribadi saya apresiasi kebijakan Pak Wali dan langkah ini sangat baik untuk mengembalikan keadaan agar membaik,” dia berpendapat.
Lebih jauh Herlan menilai jika para pengusaha sebetulnya merupakan bagian yang tak kalah penting dalam pembangunan Kota Palembang.
“Lihat saja jika usaha pada tutup tentunya PAD akan berkurang,” ucapnya.
Namun disisilain Herlan berkeyakinan, meskipun berkurang PAD pemerintah kota Palembang tetap konsisten,”menerapkan surat Edaran dan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri itu”, katanya saat ditanya sejauh mana keyakinan dia akan konsistensi Pemkot terhadap edaran itu.
Mudah-mudahan surat Edaran ini dapat bermanfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat di kota palembang, ujarnya.(goik)