
Jokowi Mwncatat 103 Kepala Daerah Belum Sampaikan Perubahan Alokasi Anggaran
Jakarta, localhost/server/gkx – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur kepala daerah yang belum melaporkan perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. “Saya minta kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, agar mereka ditegur,” ujar Jokowi saat menyampaikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna melalui video conference dari Istana Bogor, Selasa, (14/04).
Jokowi mencatat, ada 103 daerah yang belum menganggarkan dana penyediaan jaring pengaman sosial/(social safety net). Sebanyak 140 daerah lainnya belum menganggarkan penanganan dampak ekonomi dan 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan kesehatan sehubungan dengan wabah Covid-19 atau Corona.
“Artinya ada di antara kita yang masih belum memiliki respons dan belum ada feeling dalam situasi yang tidak normal ini,” ujar Jokowi.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebelumnya sudah meminta pemerintah daerah atau Pemda responsif melaporkan perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 yang diteken Tito pada 2 April lalu, pemerintah daerah diminta selambat-lambatnya tujuh hari setelah instruksi diterbitkan melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Namun, sampai hari ini, masih banyak yang belum melaporkan realokasi anggaran. Sehingga, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) tertunda.
Tito akhirnya memperpanjang batas waktu penyampaian perubahan alokasi anggaranuntuk penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, yakni paling lama dua pekan setelah dikeluarkannya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Surat Keputusan dua menteri ini ditandantangani pada 9 April 2020. Dengan kata lain, pemerintah diberi tenggat waktu menyampaikan laporan hingga 23 April 2020. (tvone/apri)