hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Keterangan Kesehatan Masuk SMK, Bisa Pakai Surat Keterangan Orang Tua PPDB Jatim

SURABAYA, GESAHKITA com–Soal Buta Warna, Keterangan Dokter Diknas Jatim Longgarkan Dengan Keterangan Orang Tua

Pemprov Jatim, melalui Dinas Pendidikan nya membuat kelonggaran dalam syarat pendaftaran bagi calon siswa baru dalam proses PPDB. Kebijakan itu diambil untuk menyesuaikan dengan situasi saat ini yang tengah menghadapi pandemi Covid-19.

Dinas Pendidikan Jawa Timur mengganti persyaratan surat keterangan sehat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMK negeri dengan surat keterangan orangtua bermaterai.

Kebijakan itu diambil untuk menyesuaikan dengan situasi saat ini yang tengah menghadapi pandemi Covid-19.

Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi di Surabaya, kebijakan ini diambil untuk tetap memfasilitasi persyaratan sejumlah jurusan di SMK yang mempertimbangkan tinggi badan dan tidak buta warna.

“Jadi siswa tidak perlu ke rumah
sakit untuk membuat surat keterangan sehat. Sebab surat ini bisa diganti dengan keterangan orang tua bermaterai,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (4/6/2020).

Formulir surat keterangan ini bisa diambil di laman PPDBJatim.net.

Setelah dibuat dan ditandatangani orangtua, siswa tidak perlu menyerahkan berkas asli ke sekolah.

Siswa hanya tinggal mengunggahnya di laman pendaftaran.

“Nanti verifikasinya setelah masuk sekolah. Kalau memang nanti ditemukan yang tidak sesuai, misal buta warna maka sekolah bisa mengambil kebijakan memindahkan siswa ke jurusan yang tidak mensyaratkan buta warna,” ucapnya.

Selain mensyaratkan tinggi badan dan tidak buta warna, PPDB jenjang SMK negeri dibagi aras jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua sebanyak lima persen, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan sebanyak lima persen.

“Sisanya jalur reguler sebanyak 75 persen seleksinya memakai nilai rapor. Tahun lalu pakai UN, tahun ini pakai nilai rapor mulai semester satu sampai lima,” kata mantan kepala dinas perhubungan Jatim tersebut.

Selain itu dalam PPDB SMA/SMK tahun ini. penentuan lokasi jarak rumah ke sekolah bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa di rumahnya.

“Pada PPDB tahun ini, sistem yang dibuat dalam aplikasi sudah bisa dipahami dengan mudah oleh masyarakat awam sehingga tak perlu ke sekolah terdekat untuk menentukan titik lokasi rumahnya,” katanya.

Aplikasi tersebut dibuat Dispendik Jatim bekerja sama dengan tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Jika masih kesulitan, siswa bisa menghubungi call center dan datang ke SMA/SMK negeri terdekat.

Pihaknya telah meminta sekolah untuk menyiagakan petugas guna membantu pelaksanaan PPDB sejak 27 April 2020, yaitu membantu memasukkan nilai rapor bagi siswa yang lulus sebelum tahun 2020.

Petugas juga akan membantu siswa dari luar Jawa Timur dan siswa yang belum difasilitasi sekolah asalnya untuk memasukkan nilai rapornya ke laman PPDB.(pur)

Tinggalkan Balasan