
BANYUASIN, GESAHKITA .com — Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) disalurkan kepada 134 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Desa Meranti Kecamatan Suaktapeh Kabupaten Banyuasin, dengan mengulirkan bantuan tersebut sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) yang disarankan oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa. Dimana untuk BLT-DD yang sebelumnya hanya 3 bulan dengan total Rp.600.000, kini ditambah 3 bulan berikutnya dengan total penerimaan Rp.300.000, untuk setiap KPM.
Kepala desa (kades) Meranti, melalui sekretaris (Sekdes) Tugiman menyampaikan,bahwa berdasarkan peraturan PMK nomor 50 tahun 2020 dan mengingat BLT-BB ditiadakan lagi dari APBD kabupaten Banyuasin, maka dari itu kita melakukan musyawarah desa khusus (Musdesus) sesuai petunjuk surat edaran dari kecamatan suaktapeh diperintahkan DPMD Banyuasin untuk melakukan verifikasi, validasi dan finalisasi kembali data penerima BLT, agar benar – benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar warga.
“Hasil musdesus menetapkan 134 KPM,maka dari itu BLT-DD Lanjutan tahap II di bulan ke-4 yang diterima sebesar Rp 300.000,per KPM selama 3 bulan yakni bulan Juli,Agustus dan September,” kata dia.
Ia menambahkan, dengan melalui program BLT-DD, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, khususnya warga tidak mampu dimasa terpuruknya perekonomian dampak dari pandemi Covid-19 yang masih menakuti masyarakat.
“Kami menghimbau agar dana bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyambung kebutuhan hidup dan dibelanjakan untuk bahan-bahan kebutuhan sehari-hari,” Harap dia.(Indera)