selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Ketua DPRD Sumsel: Harus Ada Kebijakan Lokal Terkait Reforma Agraria

PALEMBANG, GESAHKITA COM– Gagal paham istilah Reforma Agraria, membuat capaian Reforma Agraria hanya 0,1 Persen. Hal ini disampaikan Dedek Chaniago selaku Sekertaris Jenderal (Sekjen) Komite Agraria Sumatera selatan, Seusai menyerahkan hasil Evaluasi Reforma Agraria di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera selatan, Rabu (10/02/2021)

” Kegagalan Reforma Agraria di Sumsel yang hanya mencapai 0,1 Persen disebabkan dua faktor yang dianggap sangat fatal antara lain, Ketidakseriusan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menjalankan Reforma Agraria dan gagal paham dengan istilah Reforma Agraria yang dianggap selalu berkaitan dengan sengketa lahan”, kata Dedek

Dilanjutkan Dedek, Pada hakikatnya Reforma Agraria secara singkat adalah menata ulang struktur Agraria yang selama ini terjadi ketimpangan bisa menjadi berkeadilan, seperti tanah negara yang dikuasai oleh Koorporasi harus dikembalikan kepada negara dan diberikan kepada masyarakat, jelas Dedek

Lebih jauh Dedek juga menguraikan bahwa Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Jokowi dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup

” Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Jokowi dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup, sesuai dengan Nawa cita pemerintahan Jokowi seperti yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria”, ungkap Dedek

Dalam kesempatan ini Dedek juga mengharapkan keseriusan ketua GTRA Sumsel dalam hal ini Gubernur Sumatera selatan agar lebih memahami dan serius dalam menjalankan Reforma Agraria.

” KRAAS dalam hal mengharapkan keseriusan ketua GTRA Sumsel dalam hal ini Gubernur Sumatera selatan agar lebih memahami dan serius dalam menjalankan Reforma Agraria di Sumsel”, tegas Dedek

Ditempat yang sama Ketua DPRD Sumsel Anita Noerninghati juga mengharapkan adanya kebijakan lokal Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menjalankan Reforma Agraria

” Memang pada Reforma Agraria seperti yang diatur Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 86 tahun 2018 tidak menyebutkan keterlibatan DPR dalam Reforma Agraria, namun perlu peran dari DPRD yang memiliki sebagai pengawasan dan representasi masyarakat seharusnya dapat terlibat juga dalam Reforma Agraria meski tidak bisa menjadi para pihak, diharapkan pemerintah provinsi Sumsel mampu mengeluarkan kebijakan lokal terkait Reforma Agraria di Sumatera selatan”, tutup Anita (Irfan)

Tinggalkan Balasan