BANYUASIN, GESAHKITA COM– Polres Banyuasin melalui Sat Binmas Polres mengelar diskusi antara tokoh masyarakat dan pemerintah desa yang ada dalam wilayah kecamatan Suak Tapeh, yang bertemakan peran Kepolisian yakni Babinkamtibmas dalam penanganan konflik desa di masyarakat. Berlangsung di halaman kantor kecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Rabu (17/2/2021)
Sebagai nara sumber dalam acara Fokus Group Diskusi (FGD) tersebut yakni Sat Binmas Polres Banyuasin yakni Bripka Marisa Dora SY, Aiptu Hartono selaku Kanit Binmas Polsek Betung, Aiptu Yogi Triana Purwandi SH selaku Pengisi Materi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM).
Menurut Aiptu Yogi Triana Purwandi, SH dalam paparannya menjelaskan bahwa melalui kegiatan FGD adalah memberikan sosialisasi dan menerima masukan dari masyarakat terkait segala sesuatu yang bisa menyebabkan konflik.
Dikatakanya juga 3 pilar yakni tokoh masyarakat, kepala desa, dan juga Kepolisian yang menjadi benteng utama dalam meredam munculnya suatu konflik sosial.
“Di era sekarang banyak sekali yang mempengaruhi munculnya konflik. Oleh karena itu peran aktif dari Kepolisian melalui Babinkamtibmas serta dukungan dari kepala desa dan tokoh maayarakat sangat di perlukan,” kata dia.
Di jelaskan juga, kontrol terhadap anak anak melalui media sosial sekarang ini perlu di awasi. Koordinasi yang intensif antar para Babinkamtibmas dengan masyarakat di semua lini harus terjaga, agar munculnya konflik bisa terdeteksi dan bisa segera teratasi.
“Wajib hukumnya bagi Babinkamtibmas menyambangi dan mengontrol masyarakat binaan desanya. Melakukan pendampingan sosial, penyuluhan langsung dari warga ke warga,” tutur dia seraya menyebut bahwa FKPM itu wajib.
Dia juga mengimbuhkan, dengan memberikan Pendapat dan saran kepada Kapolsek baik Tertulis maupun Lisan mengenai Pengelolaan , Peningkatan Kualitas Keamanan ,Ketertiban Lingkungan kemudian juga Ikut serta menyelesaikan Perkara Ringan Pertikaian Antar Warga
Selama 2 jam lebih, acara diskusi di isi dengan tanya jawab, dan berbagai masukan yang diberikan oleh para pemateri dari kepolisian. Acara diskusi yang bertempat di kantor Camat Kecamatan Suak Tapeh tersebut dihadiri puluhan peserta yang berasal dari seluruh desa dalam kecamatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut diharapkan pengembangan dan optimalisasi peran FKPM untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat serta pemerintah desa yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.”Dengan adanya forum seperti ini, kita berharap dapat meningkatkan kembali peranan guna terciptanya Kamtibmas yang kondusif,” harap dia.
Selain itu disampaikannya juga, yakni berdasarkan SKEP. KAPOLRI NO. POL. : SKEP/737/X/2005 Bentuk Organisasi FKPM adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen dan FKPM dapat disebut dengan nama dan istilah lain atau bahasa daerah tertentu atas dasar kesepakatan setempat FKPM dibangun atas dasar kesepakatan bersama.
“FKPM bertugas Mengumpulkan data dan mengidentifikasi permasalahan (deteksi). Ikut serta mengambil langkah-langkah yang proforsional dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian umum. Membahas permasalahan sosial aspek Kamtibmas dalam wilayah. Membahas dan menetapkan program kerja. Menindaklanjuti program kerja. Pantau pelaksa giat warga/sit Kamtib (+ wil tetangga). Tampung/bahas/cari jalan keluar keluhan warga dan Tampung / bahas / salurkan keluhan warga (masalah sosial lain),” beber dia.
Selanjutnya dalam kesempatan itu, diuraikan juga Wewenang FKPM yakni,”Membuat kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan Secara kelompok atau perorangan mengambil tindakan kepolisan dan Memberikan pendapat dan saran kepada Kapolsek baik tertulis maupun lisan serta Menegakkan peraturan local”.
“Hak FKPM Mendapatkan fasilitas baik materiil maupun non materiil sesuai yang ditetapkan atau disepakati forum. Mendapat dukungan anggaran sepanjang teralokasikan dalam APBN/APBD dan Kewajiban FKPM Sama seperti kewajiban petugas (kecuali kode etik Polri). Mengelola adm dan keuangan FKPM secara transparan dan bertanggung Jawab,” urai dia.
Pada bagian akhir juga diungkapkan mengenai Larangan FKPM terang dia yakni, “Membentuk suatu-satuan tugas. Menggunakan atribut dan emblim (lambang / simbol) Polri. Tanpa bersama petugas Polmas, menangani sendiri penyelesaian kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran. Melakukan tindakan kepolisian (upaya paksa) terhadap kasus kejahatan (kecuali Tertangkap tangan) dan Mengatasnamakan atau mengkait-kaitkan hubungan Polmas/FKPM dalam melakukan kegiatan politik praktis”.
Sementara itu Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi yang diwakili oleh Kasi Trantib Suhendra, S.Sos mengapresiasi kegiatan yang dilaksakan oleh kepolisian dalam upaya menjaga Kamtibmas yang kondusif melalui FGD di Kecamatan Suak Tapeh.
“Sesuai dengan tema yang dibahas, menjaga situasi dan kondusifitas di masyarakat melalui peran pemerintah desa bersama dengan tokoh masyarakat. Kita kecamatan mendukung penuh upaya peran aktif dari kepolisian melalui Babinkamtibmas ke desa.” Ungkapnya.
“Semoga FGD ini memberikan dampak positif bagi kemajuan berfikir masyarakat dalam menyikapi masalah yang berkembang,” timpal dia. (Indera)