KEPRI, GESAHKITA COM—Ketika sedang nahas hal sepele pun bisa jadi urusan panjang. Misalnya saja yang dialami seorang pria bernama Kamsan (44) menjadi tersangka dan masuk ‘obak’ gegara membuang puntung rokok sembarangan hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3.000 meter persegi di Tanjungpinang, Kepri.
Pria tersebut ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur berdasarkan laporan seorang warga Julizar terkait dengan terjadinya karhutla di lahan kosong, tepatnya di samping ruko mebel Takasinaya, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Rabu (24/2).
“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi pelaku pembakaran adalah seorang tukang toko mebel Takasinaya, lalu pelaku diamankan berikut barang bukti,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin seperti dilaporkan Antara, Kamis dikutip gesahkita com.
Menurut Kapolsek, kronologis kejadian karhutla berawal ketika pelaku datang ke tempat kerja sambil merokok, lalu membuang puntung rokok sembarangan dalam keadaan hidup di atas tumpukan sampah di lahan kosong tersebut.
Pelaku tidak sadar perbuatannya itu menyebabkan api menyala hingga memicu kebakaran di atas lahan kosong tersebut.
Dijelaskan pula bahwa pelaku sudah ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, kata Firuddin, turut diamankan barang bukti berupa sebuah korek api merek LA warna putih dan satu bungkus rokok merek Extra Bold yang sudah dibuka.
“Pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena kelalalaiannya (kealapaan) menyebabkan kebakaran,” cetus Kapolsek. (Antara/jl)