DZURIAT KIAI MAROGAN PEMILIK SAH PULAU KEMBARA/KAMARO MEMASUKAN SURAT PEMBLOKIRAN DI KANWIL BPN SUMSEL
PALEMBANG, GESAHKITA COM–Alih alih untuk berdamai dan duduk bersama sama untuk membicarakan persoalan yang menyelimuti Pulau Kemaro, Pemerintah Kota Palembang malahan lebih memilih untuk maju ke meja hijau yang Pemkot Ungkapkan di media dengan alasan sudah mengatongi sertifikat.
Hal tersebut diungkapkan langsung Komite Agraria Sumatera Selatan (KRASS) melalui Sekjend Dedek Chaniago yang dalam hal ini tidak tinggal diam, selaku penyambung lidah Zuriyat Mgs H Abdul Hamid atau masyarakat lebih mengenal sebutan Kiai Marogan yang memiliki dokumen yang sah lahan diatas pulau kemaro tersebut.
Menurut dedek, Pemkot Palembang tidak menanggapi dengan serius untuk bermusyawarah, malah sebaliknya lewat Media dengan tegas mengatakan penyelesainnya di pengadilan.
“Pemkot berdalih mengeklaim Tanah tersebut dengan landasan/alasan telah memiliki sertifikat,”katanya.
Terkuak “Kebohongan” Saat Reses DPRD Sumsel Dapil 1
Kebenaran akan berpihak pada yang benar ungkap Dedek dalam rilisnya itu.
Dedek menambahkan, tanpa diduga sebelumnya ketika DPRD Propinsi Sumatera Selatan Dapil I Kota Palembang saat melakukan Reses ke Kantor Wilayah ATR/BPN Propinsi Sumatera Selatan tepat nya pada tanggal 23 Maret 2021 untuk menanyakan keAbsahan terkait klaim yang dilakukan Pemkot Palembang terhadap Tanah Lahan di Pulau Kemaro itu.
“Ternyata Pemerintah Kota Palembang Baru saja memasukan/mengajukan usulan pengukuran status tanah Pulau Kemaro. Artinya selama ini Pemkot telah “Berbohong” mengatakan telah memiliki sertifikat tanah Pulau Kemaro,” tegas Dedek dalam Pres Rilisnya itu.
Terkait hal itu, sambung Dedek, Maka Dzuriyat KIAI MGS. H. ABDUL HAMID / KIAI MAROGAN menyikapi hal tersebut kecewa apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Palembang.
Disebut Dedek bahwa Zuriyat Kiai Marogan menyimpulkan sikap Pemkot Palembang, “Tidak Memilih Musyawarah, ‘Berkata Bohong’ Mengaku memiliki Sertifikat Lahan Pualu Kemaro”.
Langkah Langkah Zuriyat Kiai Marogan
Adapun sebagai langkah untuk melindungi lahan yang dimiliki pemilik sah lahan Pulau Kemaro yakni Zuriyat Kiai Marogan, Pihaknya bersama sama Zuriyat dan Aktivis KRASS mendatangi Kanwil ATR/BPN Sumsel untuk memasukan surat Pemblokiran terkait usulan pengukuran Tanah Pulau Kemaro oleh Pemerintahan Kota Palembang.
“Kami berharap Kanwil ATR/BPN SumSel merespon dan tidak melanjutkan proses usulan Pemkot tersebut, “ucap Dedek.
Kemudian langkah selanjutnya dalam waktu dekat melalui Kuasa Hukum akan melakukan langkah hukum, salah satunya akan memasukan Somasi terhadap Pemerintah Kota Palembang untuk menghentikan segala aktivitas yang ada di Pulau Kemaro.
Melalui Kuasa Hukum juga, kata Dedek,” Zuriyat akan memasukan Surat Permohonan Eksekusi ke Pengadilan atas putusan Mahkamah Agung No REG 3863K/PDT/198,” Dedek Chaniago, Juru Bicara Dzuriat menandaskan.(irfan/goik)