Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Kurun Waktu 25 Hari, Polres Banyuasin Berhasil Kumpulkan 20 Senpi

BANYUASIN, GESAHKITA COM— Dalam menunjukan Komitmen nya Kepolisian Republik Indonesia(Polri) tentang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (kamtibmas) serta menciptakan rasa aman, Polres Banyuasin kembali menunjukan eksistensinya dalam mengungkap tindak kejahatan dalam wilayah kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Selasa, (30/3/2021).

Polres Dipimpin Kapolres Banyuasin AKBP. Imam Tarmudi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP. M. Ikang Ade Putra memimpin langsung Press Konferens terkait capaian penarikan senjata Api (Senpi ) dari masyarakat.

Barang bukti dihadirkan sebanyak 20 pucuk senpi rakitan terdiri dari 16 laras panjang dan Laras pendek lengkap dengan amunisi yang masih aktif yang diserahkan dengan sukarela dari masyarakat serta 4 senpi dari pengungkapan Satreskrim Polres Banyuasin.

AKBP Imam Tarmudi, SIK MH, Kapolres Banyuasin saat Gelaran Pres Konferens tampak seorang Haji juga turut hadir dalam acara itu dengan suka rela serahkan senjatanya

AKBP Imam Tarmudi mengatakan, bagi warga yang menyerahkan senpi dengan sukarela akan dilindungi atau tidak dikenakan sanksi hukum, tetapi bagi yang tidak menyerahkan maka akan ditindak tegas.

“Hasil ini kami dapatkan karena adanya peran serta dari masyarakat dengan kesadaran sendiri datang menyerahkan senpi yang mereka miliki,” ungkapnya.

Imam menambahkan operasi yang digelar selama lebih kurang 25 hari tersebut Polres memperoleh 20 pucuk senpi. “ Kita hitung hitung semenjak 3 Maret sampai 30 April 2021,” bebernya.

Terkait sanksi, Kata Imam, dikenakan undang undang  darurat tahun 1951 No 12 tentang kepemilikan Senjata Api maksimal 20 tahun penjara. Namun, begitu tetap mengiringi kejahatan yang pernah dilakukan bagi tersangka.

“Jadi sanksinya 20 tahun penjara sesuai dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak,”kata Imam dalam keterangan Persnya di hadapan wartawan. (ril/ind/ari)

 

Tinggalkan Balasan