selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

FGD Walhi Sumsel : “Lebak Rawang” OKI, Tata Ruang Untuk Pangan Berkeadilan Berkelanjutan

*Potensi dan Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Pertanian

PALEMBANG, GESAHKITA COM- Lahan gambut terbentuk karena adanya penambahan bahan organik segar yang lebih cepat dari pada perombakannya(pengerusakan), sehingga terjadi timbunan organik dari waktu ke waktu.

Hal tersebut terungkap pada gelaran Focus Group Discussion (FGD) digelar Walhi Sumsel yang mengambil tajuk , “Mewujudkan Tata Ruang Yang Adil Dan Berkelanjutan di Lebak Rawang” dengan Analisa Potensi dan Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Pertanian, Senin, (12/04/2021)

Walhi Sumsel menilai, Gambut Indonesia sangat potensial dimanfaatkan untuk penyediaan bahan pangan,”kata M Khoirul Sobri Direktur Eksekutif Walhi Sumsel dalam FGD tersebut.

Maka dari itu diperlukan langkah dan upaya agar  Tata Ruang Yang Adil Dan Berkelanjutan bisa terwujud khususnya di Lebak Rawang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Hal itu perlu dilakukan kata Khoirul sebab adanya, “Pemanfaatan lahan gambut yang lebih masif untuk memasok bahan pangan dipicu oleh yang pertama adalah laju alih fungsi lahan pertanian, kedua belum lagi pertambahan jumlah penduduk, dan yang terakhir keinginan menjadikan kabupaten OKI sebagai lumbung pangan Provinsi Sumatera selatan”.

Khoirul dalam kesempatan itu menyebutkan, “Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016, Kawasan Hidrologis Gambut dibagi menjadi 2 (dua) Klasifikasi yaitu 1). Kawasan Lindung dan 2). Kawasan Budidaya”.

Suasana FGD Digelar Walhi Sumsel Soal Pemanfaatan Rawa Gambut, Pangan Berkeadilan Berkelanjutan

Lebih jauh dijelaskannya bahwa, “Pembagian dua wilayah ini diambil berdasarkan indikator fisik berupa ketebalan lapisan gambut, wilayah yang dengan kedalaman lapisan gambut 3 (tiga) Meter ke atas dikelompokan menjadi wilayah lindung, sedangkan kawasan yang mempunyai lapisan gambut kurang dari 3 meter dikelompokan sebagai kawasan budidaya,”

Untuk itu pada wilayah yang memiliki lapisan gambut kurang dari 3 meter yang dikelompokan sebagai kawasan budidaya tersebut, sudah diidentifikasi oleh WALHI Sumsel bersama masyarakat sehingga objek tersebut bisa dikelola oleh masyarakat,”kata Khoirul.

Bukan hanya itu, menurut Khoirul, “Lahan gambut ini tidak saja dimanfaatkan sebagai media tumbuh tanaman, tetapi juga sekaligus sebagai tempat tinggal dan sumber mata pencaharian petani dan sebagai media tumbuh, lahan ini juga telah puluhan tahun dimanfaatkan petani untuk mendukung kehidupan mereka,”ucapnya.

Walhi Sumsel juga telah mendapati, pada lahan gambut tersebut juga terdapat variates tanaman lokal seperti kayu gelam, kayu Prepat terkubur, Padi dan sumber mata pencarian lainnya.

“Selain itu Kata Khoirul, “Seperti masih banyak habitat biota lainnya sangat menunjang perekonomian masyarakat khususnya di 3 (tiga) desa yaitu Desa jerambah Rengas, Lebung Itam serta Tulung Seluang belum lagi potensi ikan yang masih banyak,”ungkap nya.

Maka dari itu pertimbangan pertimbangan diatas Walhi Sumsel memandang perlu untuk mendorong kedaulatan atas pangan tentu nya melalui tatanan.

“Dalam hal tersebut, papar Khoirul,” WALHI Sumsel mendorong terwujudnya kedaulatan atas pangan yang masuk  dalam 4 (empat)) tatanan, yaitu tata kuasa, tata kelola, tata produksi dan tata konsumsi,” sambung nya.

Pada akhir paparannya itu, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel menyampaikan 4 pointer yang menjadi langkah sebagai inisiasi daya dorong terwujudnya kedaulatan atas pangan yang berkeadilan dan berkelanjutan yakni:

  1. Menyusun konsep bersama masyarakat dalam melakukan perencanaan tata kelola di lebak rawang khususnya di Desa Jerambah Rengas Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
  2. Membangun strategi bersama yang diperlukan dalam pengelolahan, pemilihan komoditas tanaman di lahan gambut dangkal seperti yakni tanaman pangan/ palawija (hortikultura) dan tanaman tahunan.
  3. Serta dalam situasi Pandemi Covid yang tak kunjung usai, dikhawatirkan akan berdampak pada ketahanan pangan Prov. Sumsel sehingga diperlukan strategi untuk mengatasinya. Apalagi Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia / FAO (Food and Agriculture Organization) pada 2020 memperingatkan ancaman krisis pangan akibat terhambatnya rantai pasokan pangan saat pandemi.
  4. Dan juga kami berpandangan bahwa untuk ketahanan pangan di Kab. OKI harus bisa memberikan jaminan keberlanjutan ekologi, sosial, budaya, politik dan ekonomi serta jaminan ruang hidup yang adil dan nyaman khususnya masyarakat yang mengelola di lebak rawang untuk mengantisipasi terancamnya, terganggunya atau hilangnya asset produksi dan konsumsi masyarakat desa yang akan mengancam keberlangsungan ekosistem lingkungan hidup dan akan hilangnya daya pulih ekosistem gambut.(*)

Sumber : Walhi Sumsel

Editor : Goik

 

 

Tinggalkan Balasan