Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Kekerasan Tenaga Kesehatan, Mufida Sebut  UU Telah Mengatur Perlindungan Tenaga Kesehatan

JAKARTA, GESAHKITA COM- Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyesalkan tindakan penganiayaan terhadap perawat dari salah satu RS Swasta di Palembang yang viral di media sosial.

Meskipun kini pelaku sudah ditahan aparat kepolisian, Mufida menekankan agar peristiwa penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tidak terulang lagi.

Mufida menekankan, jika profesi tenaga kesehatan dilindungi oleh Undang-Undang. Pada Pasal 57 huruf a UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.

“Profesi tenaga kesehatan kita sangat dilindungi, apalagi saat ini masih menangani pandemi yang membutuhkan pengorbanan teman-teman tenaga kesehatan. Tentu tindakan kekerasan apapun bentuknya, tidak boleh terulang terhadap tenaga kesehatan,” tutur Mufida dalam keterangannya, Minggu, (18/4/2021).

Mufida merilis data, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mencatat lebih dari 600 insiden kekerasan, pelecehan, atau stigmatisasi terhadap petugas kesehatan, pasien, dan infrastruktur medis Covid-19 pada enam bulan pertama pandemi di dunia.

Di Indonesia pernah terjadi jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang ditolak warga dan kasus penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr Haulussy, Maluku.

“Artinya peristiwa di Palembang bukan yang pertama. Kekerasan bukan hanya tentang kekerasan fisik tetapi juga stigma dan diskriminasi sikap. Pemerintah dan organisasi profesi kesehatan harus lebih gencar melakukan pendidikan ini ke masyarakat,” terangnya dikutip gesahkita dilansir jpnn.

Sementara bagi publik, Mufida meminta penyelesaian masalah ditempuh dengan mekanisme yang ada. Jika terindikasi ada pelanggaran etik, standar pelayanan profesi maupun standar prosedur operasional maka bisa dilaporkan ke organisasi profesi masing-masing.

Ia menekankan baik tenaga kesehatan maupun pasien harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan regulasi.

Jika pasien merasa ada dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan maka laporkan ke konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU No 36 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengaduan dan pengusutan dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan oleh Konsil masing-masing tenaga kesehatan. Termasuk sanksi bila benar-benar terbukti ada pelanggaran disiplin.

“Termasuk jika ada indikasi tindakan pidana bisa dilaporkan ke pihak berwenang. InsyaAllah regulasi kita sudah memberikan rasa keadilan baik bagi tenaga kesehatan maupun kepada pasien,” tandas nya.(jpnn/irf).

Tinggalkan Balasan