Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri
Jatim, News  

Perkara Lahan SMAN 3 Kota Batu Tuntas Diperiksa Kejari

KOTABATU, GESAHKITA COM – Pada akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu segera menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) mark up harga pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. Hal ini setelah Kejari meminta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu Kejari juga telah mendapat rekomendasi gelar perkara setelah berkoordinasi dengan appraisal atau penaksir dari Kantor Jasa Penilai Publik (JPP).

“Untuk rekomendasi gelar perkara atas perkara mark up pengadaan lahan SMAN 3 ini kami berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (JPP), karena secara teknis mereka yang ahli menilai tanah appraisal,” ujar Kepala Kejari Batu, Dr Supriyanto SH MH, Senin (19/4).

Diketahui, dalam penanganan TPK mark up lahan SMAN 3 ini, Kejari Batu telah melakukan pemanggilan kepada sekitar 50 saksi. Adapun saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta, eksekutif dan legislatif, baik mereka yang masih aktif maupun sudah non aktif.

Pengadaan lahan SMAN 3 Batu dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar. Adapun luas lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah ini memiliki luas 8.152 meter persegi. “Untuk dugaan pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu kami sudah panggil banyak saksi dan minta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Supriyanto.

Dengan adanya rekomendasi dari JPP maka Kejari telah mengirim surat resmi dewan penilai untuk menanyakan harga wajar tanah saat itu berapa. Karena menurut Supriyanto, ahli untuk melakukan kasasi tanah adalah JPP dan memang mereka sudah bekerja dan membuat proses laporan.

“Nanti kalau sudah selesai kami koordinasi BPKP kembali untuk menentukan kerugian Negara. Mudah – mudahan bulan ini bisa diselesaikan,” tambah Kajari. Sebelumnya, Kejari Batu telah menggeledah enam Kantor SKPD Pemkot Batu yang berada di Balai Kota Among Tani tanggal 25 November 2020. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang digunakan untuk memperkuat proses penyidikan terkait dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Batu tahun 2014.

Penggeledahan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu. Dokumen yang dicari mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan dan berbagai penyusunan rencana.(Pur)

Tinggalkan Balasan