Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Soal BOP Pesantren Kota Pasuruan, Kejari Amankan 5 Tersangka

PASURUAN, GESAHKITA COPM–Nilai bantuan operasional (BOP) dari Kementrian Agama (Kemenag) untuk Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kota Pasuruan tahun 2020 lalu, seperti sangat fantastis sehingga tergiur juga  lima tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.

BOP itu seharusnya disalurkan untuk operasional lembaga pendidikan agama saat pandemi Covid-19. Penggunaannya untuk operasional dan pembelajaran daring pesantren agar membantu meringankan beban pesantren saat menjalankan kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19.

Total ada bantuan Rp 2,36 triliun BOP yang dikucurkan Kemenag untuk membantu ponpes, madin dan TPQ se-Indonesia pada 2020. Dari total angka itu, Kota Pasuruan mendapat jatah Rp 275 juta untuk ponpes berskala sedang, dan Rp 2,5 miliar untuk madin-madin di sana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengatakan, nilai pemotongan BOP untuk madin dan ponpes di wilayah Kota Pasuruan bervariasi.

“Untuk ponpes besarannya bisa mencapai 40 persen. Sedangkan bantuan untuk madin tidak lebih dari 20 persen,” kata Maryadi, Kamis (27/5/2021).

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa setiap ponpes di Kota Pasuruan mendapatkan BOP sebesar Rp 25 juta. Itu ponpes kategori sedang sehingga hanya mendapatkan masing-masing Rp 25 juta.

“Dugaan awal, pemotongan ini bisa sampai 40 persen atau sekitar Rp 10 juta. Jadi ponpes hanya mendapatkan 60 persen atau sekitar Rp 15 juta,” lanjut Wahyu.

Sedangkan untuk madin, lanjut Wahyu, mengalami penyunatan sekitar Rp 2 juta. Meski ada madin yang mengalami pemotongan bantuan tidak sampai Rp 2 juta.

“Jadi setiap madin rata-rata hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 8 juta sekian,” tambah Wahyu.

Dalam juknisnya, BOP dari Kemenag itu bisa diperuntukkan bagi pengadaan listrik, alat pelindung diri santri, hand sanitizer hingga renovasi tempat wudlu dan lainnya.

Sedangkan lima orang tersangka adalah RH, FQ, SK, AS, dan AW yang memiliki peran masing-masing dan berbeda kasus. Untuk RH dan FQ, keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam pemotongan BOP madin di Kota Pasuruan. Sedangkan SK, AS, dan AW diduga kuat terlibat langsung dalam pemotongan BOP untuk ponpes. (Pur)

Tinggalkan Balasan