Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Wujudkan Transparansi, Kades Sungsang 1 Pajang Papan Informasi APBDes Tahun 2021

BANYUASIN, GESAHKITA COM — Sebagai salah satu wujud transparansi dan keterbukaan anggaran, Pemerintah Desa Sungsang 1, Kecamatan Banyuasin ll, Kabupaten Banyuasin memasang papan informasi yang memuat informasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.

Tujuan papan informasi dalam bentuk baliho itu, agar warganya dapat mencermati pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun berjalan.

“Pada dasarnya APBDes bukanlah sebuah hal yang harus dirahasiakan keberadaanya, semua unsur masyarakat berhak untuk mengetahui isi dari APBDes, dan tugas pemerintah desa adalah membuka informasi kepada masyarakat seluas-luasnya. Agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa turut ikut serta,” ungkap Kepala Desa Sungsang 1, H. Fahrul Rozi saat dikonfirmasi Melalui pesan singkat WhatsApp (31/05/2021).

Pemerintah desa ingin menunjukkan bahwa dalam setiap pengelolaan APBDes selalu transparan. Dengan demikian, masyarakat juga dapat mengetahui besar rincian pengelolaannya.

“Pemasangan papan APBDes itu sebagai bentuk transparansi anggaran dan program desa kepada masyarakat. Mulai dari pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan transfer dan pendapatan asli desa (PAD), bidang penyelenggaraan pemerintahan desa seperti belanja pegawai, operasional kantor, operasional desa, dan yang lainnya” sebutnya.

“Semuanya tercantum dalam satu baliho yang berukuran lebar 1.5 panjang 3 meter, informasi APBDes itu dipasang di 2 titik, Kantor Desa dan di depan mushola pinggir jalan umum desa Sungsang 1,” Ungkap Kades Fahrul.

Masih keterangan Kades Fahrul, diharapkan melalui pemasangan papan informasi transparansi dana APBDes tersebut, masyarakat dapat mengetahui, mendukung, dan ikut mengawasi Program Pembangunan Desa Sungsang 1 Tahun 2021.

“Selain itu agar lebih mudah dilihat masyarakat khususnya terkait alokasi anggaran Desa Sungsang 1. Serta sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban anggaran desa,” ulas Kades Fahrul.

Lebih jauh Kades H. Fahrul Rozi menyampaikan, hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dimana desa harus membuat papan informasi didepan umum tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa.

“Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa Sungsang 1 yang lebih baik. Sehingga, saat masyarakat ingin melihat rincian Anggaran Belanja Pemerintah Tahun 2021 dapat melihat di depan kantor desa,” pungkas Kades Fahrul.(ind)

Tinggalkan Balasan